13 Ekor Satwa Dilepasliarkan di Hutan Adat Rawa Alam Keraton Amantubillah
Mempawah (Suara Kalbar) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melepaskanliarkan 13 ekor satwa dilindungi di Mempawah.
Pelepasan tersebut berlangsung di Hutan Adat Rawa Alam Keraton Amantubillah, Kecamatan Mempawah Timur, Jumat (14/1/2022) sore.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Mempawah Timur, Iptu Waryo, yang dihubungi membenarkan pelepasliaran satwa dilindungi itu.
Dijelaskan, Polsek Mempawah Timur melakukan pendampingan atas kedatangan Tim BKSDA dan Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam proses pelepasliaran.
“Ada 13 satwa jenis burung yang dilepasliarkan, yakni Cucak Hijau, Cucak Ranting, Betet Ekor Panjang dan Beo Kalimantan,” jelas Iptu Waryo.
Dari informasi yang diperoleh, sebelum dilepaskan ke-13 burung yang dilindungi tersebut telah melewati serangkaian pemeriksaan, sifat dan prilaku, serta dinyatakan dalam kondisi sehat, sehingga direkomendasikan untuk dilepasliarkan.
Proses pelepasliaran berlangsung lancar di Hutan Adat Rawa Alam Keraton Amantubillah Mempawah.
Karenanya, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya konservasi terhadap satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi.
“Sebab satwa-satwa yang dilindungi ini merupakan aset kekayaan keaneragaman hayati bangsa,” tutup Iptu Waryo.
Turut hadir dalam pelepasliaran satwa itu, Lurah Pedalaman dan pihak Keraton Amantubillah Mempawah.






