Satuan Resnarkoba Polres Singkawang Ungkap Empat LP Narkoba
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang mengungkap empat laporan polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang terdiri enam orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 14,35 gram narkotika jenis sabu dan 8,4 gram narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/ A/I/2022/ SPKT Satresnarkoba Polres Singkawang/ Polda Kalbar tanggal 1 Januari 2022 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka ES dan RS.
“Pada Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekira jam 06.30 di Jalan Ali Anyang RT/RW 042/015 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat. Kota Singkawang telah dilakukan penangkapan tersangka ES pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang AKP Jumari didampingi Kasubag Humas Polres Singkawang Kompol Marwin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (14/1/2022).
Ditemukan 20 butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak merek dengan berat bersih 8,4 gram.
Satu paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 4,99 gram. Satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,99 gram.
Satu kotak rokok merek, satu lembar tisu, tiga unit handphone dan tiga unit sepeda motor. Jumari mengatakan hasil dari pemeriksaan tersangka ES ada 20 butir pil warna ungu yang diduga narkotika jenis ekstasi bergambar tengkorak dengan berat bersih 8,4 gram dan satu paket kantong plastik yang diduga berisikan narkotika dengan berat bersih 4,99 gram yang sebelumnya di dapat oleh tersangka ES dari Pontianak untuk diantarkan kepada seseorang dan dalam perjalanan ke Singkawang, barang narkotika tersebut diserahkan ke RS.
Pada Laporan Polisi Nomor : LP/02/A I/2022 / SPKT Satresnarkoba Polres Singkawang / Polda Kalbar tanggal 5 Januari 2022 tentang tindak pidana narkotika degan tersangka KA, MVF dan AS.
Jumari menjelaskan kronologis penangkapan pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 04.40 WIB di sebuah kost Nomor 15 Jalan Tani Gang Cisadane RT/RW 033/015 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat telah dilakukan penangkapan terhadap KA, MVF dan AS.
Pada saat penggeledahan, kata Jumari, ditemukan barang bukti dua paket kantong plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 gram, satu unit timbangan digital warna silver, dua unit masker, satu sendok pipet, satu unit handphone.
Ia mengatakan hasil dari pemeriksaan KA, bahwa dua paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1, 1 gram milik MVF dan tersangka ada menyerahkan satu paket kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu kepada AS untuk dijual dan pembayaran melalui aplikasi dana rekening milik tersangka KA.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka MVF bahwa dua paket kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1, 1 gram adalah miliknya yang didapat dari Pontianak dari tersangka MVF,” jelasnya.
Dan tersangka MVF ada menyuruh AS untuk menjualkan satu paket kantong plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Jumari menegaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Polisi Nomor LP /03/A/I/2022/SPKT Satresnarkoba /Polres Singkawang / Polda Kalbar tanggal 10 Januari 2022 tentang tindak pidana narkotika.
Dengan tersangka VM dan PSK, dengan kronologis pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 01.30 di sebuah rumah kost kamar Nomor 2 di Jalan Sama-Sama Gang Gotong Royong RT /RW 010/005 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat yang dilakukan penangkapan tersangka VM pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa.
Terdiri delapan belas paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2, 09 gram, satu unit kotak rokok.
Hasil dari pemeriksaan tersangka VM bahwa delapan belas paket kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,09 gram sebelumnya didapat dari tersangka PSK untuk dijualkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap PSK bahwa barang bukti delapan belas paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,09 gram adalah barang bukti narkotika miliknya yang diserahkan kepada tersangka VM untuk dijualkan.
Terhadap tersangka VM, dan tersangka PSK telah dilakukan penahanan di Polres Singkawang.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Polisi Nomor : LP/04/A/I/2022/SPKT Satresnarkoba/Polres Singkawang / Polda Kalbar tanggal 10 Januari 2022 tentang tindak pidana narkotika dengan tersangka tindak pidana narkotika PSK.
“Berawal dari penangkapan VM, maka pada hari Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 01.50 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PSK di sebuah warnet di Jalan Kridasana kemudian dibawa ke sebuah rumah kost kamar Nomor 5 di Jalan Sama-Sama Gang Gotong Royong RT /RW 010/005 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang,” ujarnya.
Ditemukan barang bukti enam paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,17 gram, satu kantong plastik klip kosong, dua unit sendok pipet masing-masing warna transfaran list merah, putih dan list kuning. Dua bungkus kantong plastik klip merek dan satu unit handphone.
“Hasil dari pemeriksaan tersangka PSK bahwa enam paket kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,17 gram didapat dibeli dari Pontianak untuk dipakai sendiri untuk dijual kembali,” katanya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jumlah barang bukti narkotika yang disita, jumlah barang bukti narkotika yang disita narkotika jenis sabu sebanyak 14, 35 gram sebanyak 20 butir.
Jumlah barang bukti narkotika yang disisihkan dan dilakukan dan dilakukan pengujian di Balai POM Pontianak, narkotika jenis sabu 0,4 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 0,42 gram.
Ia mengatakan jumlah barang bukti narkotika untuk dihadirkan ke persidangan dengan narkotika terdiri dari jenis sabu sebanyak 13,95 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 7,98 gram sebanyak 19 butir.
Ancaman pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now