Data Berdasarkan NIK, Capaian Vaksinasi Kota Pontianak Turun Drastis
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak, kecewa dengan adanya cakupan vaksinasi Covid-19, yang diambil berdasarkan kartu tanda penduduk.
Sebab meski warga telah mengurus pindah domisili, namun kode NIK-nya tidak berubah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidig Handanu menyebut dari hasil laporan terakhir di tanggal sembilan januari 2022, capaian vaksinasi di Kota Pontianak mencapai angka 83,76 persen, untuk dosis pertama.
“Capaian vaksinasi yang semulanya diangka 83,76 persen, lalu turun menjadi 67,37 persen. Hal ini karna capaian vaksinasi berdasarkan KTP yang ditarik dari kode NIK,dimana Kota Pontianak yang memiliki kode 6171,sehingga ada penurunan angka hampir kurang lebih 16 persen,” ungkap Kadinkes Pontianak.
Handanu memberikan contoh diantaranya adalah dirinya sendiri,yang sudah menjadi penduduk Kota Pontianak sejak tahun 2012,tapi kode niknya masih 6105 yaitu Kabupaten Sintang.
“Karena NIK saya masih kode Sintang sehingga tidak masuk dalam capaian vaksinasi di Kota Pontianak . Masalah ini pun sudah saya sampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dan diharapkan ada kebijakan baru,” jelasnya.
Handanu meyakini dari sekitar 83 persen, pasti ada warga luar yang melakukan vaksinasi di Kota Pontianak, tapi jumlah tersebut tidaklah banyak.
Oleh karena itu pihaknya sering melakukan vaksinasi massal berkolaborasi dengan berbagai pihak dan tidak membatasi berdasarkan kependudukan.
“Untuk mencapai target vaksinasi Covid-19,diskes kota pontianak akan terus melakukan vaksinasi covid-19 seperti biasa dengan memanfaatkan puskemas, gebyar vaksinasi ditempat tertentu kerjasama dengan berbagai pihak, lalu vaksinasi dari pagi sampai sore di PCC,” tambahnya.






