Dijadwalkan Besok Hakim Putuskan Perkara Dugaan Ijazah Palsu DR Seorang Oknum Anggota Dewan
Bengkayang (Suara Kalbar)- Deo Rajiman alias DR, Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024 dari Partai Perindo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,8 tahun lantaran diduga terkait ijazah palsu.
Sebelumnya DR sudah ditahan sejak 26 Agustus 2021 lalu di Rumah Tahanan (rutan) kelas II B Mabak Bengkayang.
Penahanan terhadap DR dilakukan karena terdakwa diduga melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima pelimpahan berkas perkara pada (27/8/2021) dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, dan kali ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang.
Mengacu sidang hari ini di Pengadilan Negeri Bengkayang, Selasa (16/11/2021) pukul 11.30 Wib Majelis Hakim akan membaca putusan terhadap perkara yang dilaporkan Kadolius selaku pihak yang merasa Izasah paket B dipakai oleh tersangka.
Terdakwa Deo Rajiman sendiri didampingi oleh Penasehat Hukum Zakarias dan rekan.”Menang atau Kalah itu adalah keputusan dari majelis hakim yang tidak bisa di ganggu gugat,” ujar Zakarias.
Dia menjelaskan setiap apa yang di putuskan berarti hakim sudah siap dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya.
“Kalaupun nanti dinyatakan bersalah, tentunya kita bisa melakukan upaya banding, dan jika majelis hakim menyatakan tidak bersalah dan bebas, tentu bisa saja Jaksa Penuntut Umum yang melakukan upaya banding,” jelasnya.
Selaku penasehat hukum, dirinya yakin terdakwa Deo Rajiman bisa bebas, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Terdakwa menurut kami tidak bisa dituntut berdasarkan KUHP pasal 264 ayat 2, karena berdasarkan keterangan para saksi Deo Rajiman itu jelas sekolah dan saksinya sudah menjelaskan di persidangan,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan penuturan klien bahwa Deo Rajiman mendapatkan izasah itu dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang.
“Artinya bukan klien kami yang memalsukan, karena ia tidak tahu. Kemudian untuk mempertegas keabsahan ijasah yang digunakan klien kami, pada saat mengikuti Pilkades beberapa tahun lalu dan terpilih sebagai kepala desa,” jelasnya.
Ia juga sudah menggunakan ijasah itu, dan tidak dilaporkan palsu atau tidak palsu, hingga akhirnya juga mendaftar di KPU dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Peride 2019-2024, jadi dimana letak kesalahannya.”Jadi diterapkannya pasal 264 ayat 2 itu tidak tepat,”ucap Zakarias.
Sementara rekan Penasehat Hukum Deo Rajiman lainnya Marselinus Dwi menyampaikan fakta baru dimana isinya bahwa Deo Rajiman mengikuti pendidikan dan ada beberapa orang memiliki izasah yang sama.
“Kami tetap berpegang teguh dan berharap bahwa fakta baru yang telah kami sampaikan bisa menjadi dasar pertimbangan hakim,” kata Dwi.
Pernyataan adanya fakta baru yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Deo Rajiman ditentang keras oleh JB.Marbun selaku Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maju Terus.
Menurut JB Marbun, sebagai penyelenggara sangat keberatan kenapa baru sekarang diserahkan.“Fakta yang saya ketahui sebagai penyelenggara PKBM pada intinya Deo Rajiman tidak pernah belajar dipaket B yang kami kelola yaitu kelompok belajar (Pokjar) Maju Terus,” ujarnya.
“Perlu saya jelaskan disini bahwa nama Deo Rajiman tidak ada di daftar absensi, namanya juga tidak ada di daftar pengumuman kelulusan. Dan saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim, bahwa putuskan perkara akan dilaksanakan besok Rabu (17/11/2021), sebab putusan perkara ini sudah lama dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Bengkayang, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan,” kata Marbun.






