SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang 17 Pemilik Lahan Dapatkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan PLBN Jagoi Babang

17 Pemilik Lahan Dapatkan Ganti Rugi Tanah Pembangunan PLBN Jagoi Babang

Bupati Bengkayang didampingi Camat Jagoi Babang melaksanakan pemberian ganti rugi lahan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Jagoi Babang, Senin (8/11/2021). SUARAKALBAR.CO.ID / Kurnadi

Bengkayang (Suara Kalbar)- Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis melaksanakan pemberian ganti kerugian, pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Jagoi Babang Senin (8/11/2021).

“Pemberian ganti kerugian, pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan PLBN Jagoi Babang hari ini sudah diselesaikan oleh Pemerintah,” ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.

Camat Jagoi Babang Radid mengatakan ada 17 orang yang berhak menerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan pos lintas batas negara.

“Dengan adanya ganti rugi ini tentunya bapak- ibu sudah legowo untuk menerima ganti rugi dari negara, hal tersebut tentunya untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan PLBN Jagoi Babang ini,” kata Radid.

Darwis menegaskan untuk itu harus bersiap diri, agar tidak menjadi penonton, karena ini menjadi magnet bagi masyarakat luar yang ingin keluar negeri baik pun turis dari negara jiran juga akan berlomba-lomba untuk ke sini (Bengkayang Red).

“Untuk itu saya berharap kepada masyarakat supaya mendukung dan memperkokoh Persatuan dan Kesatuan untuk membangun daerah kita ini,” katanya

Darwis mengungkapkan PLBN Jagoi Babang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sekitar Juli 2022 karena sudah masuk agenda Sekretariat Kepresidenan. “Saya berharap juga kedepannya ekonomi kreatif dapat tumbuh untuk kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.

Kepala BPN/ATR kabupaten bengkayang Ricard juga memberikan sedikit arahan kepada masyarakat yang terdampak dari pembangunan PLBN Jagoi Babang.

Menurut Ricard, tahap-tahapan dari ganti rugi ini sudah sangat lama dan ini adalah proses tahapan yang paling akhir yaitu tahapan ganti rugi, setelah adanya ganti rugi ini tentunya bapak dan ibu sudah tidak ada hak lagi atas lahan tersebut.“Berikutnya semoga pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar,” harap Ricard.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan