Terbaru! Anak Usia Lima Tahun di Mempawah Wajib Masuk PAUD
Mempawah (Suara Kalbar) – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal PAUD 1 Tahun Pra SD.
Kegiatan berlangsung di Wisma Chandramidi Mempawah, Rabu (13/10/2021).
Dibuka Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, kegiatan yang diikuti dewan pendidikan, camat, OPD, UPT, HIMPAUDI, IGTKI, GOW, TP PKK, unsur desa, serta guru PAUD, diharapkan dapat mendorong para orangtua memasukkan anaknya yang sudah berusia 5 tahun ke lembaga PAUD.
Karena seperti yang disampaikan Sekda Ismail, untuk menghasilkan generasi masa depan dengan kualitas tinggi dan mampu bersaing, dibutuhkan pola asuh dan pendidikan sejak dini.
“Pendidikan anak usia dini merupakan investasi untuk peningkatan sumber daya manusia di masa depan,” katanya.
Sekda menyebut, keberadaan PAUD menjadi hal penting bagi anak. Mengingat pada usia lima tahun pertama dalam kehidupan, merupakan masa emas (golden age) dan terpenting bagi pertumbuhan seorang anak.
“Masa usia ini ditandai dengan perkembangan kognitif, linguistik, sosial, emosional dan motorik yang cepat. Oleh karena itu penting bagi kita semua mendukung perkembangan anak usia dini melalui jalur pendidikan,” katanya.
Lebih jauh Sekda mengungkapkan, di Kabupaten Mempawah telah terbit Peraturan Bupati Mempawah Nomor 50 Tahun 2021 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan angka harapan lama sekolah di Kabupaten Mempawah.
Kemudian sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembelajaran di jenjang PAUD, maka diterbitkan juga Perbup Mempawah Nomor 56 Tahun 2021 yang hari ini disosialisasikan.
“Penerbitan dua peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan Kabupaten Mempawah dalam bidang pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdikporapar Mempawah, El Zuratnam melalui Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Heri Purwanto, mengatakan keberadaan Perbup 56/2021 memiliki peran penting.
“Dengan adanya Perbup ini, maka kami mengharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah dapat memasukkan anak-anaknya ke lembaga PAUD,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, keberadaan PAUD sebagai lembaga yang membekali anak agar memiliki mental dan karakter sejak dini sudah ada di desa-desa di Kabupaten Mempawah
.”Nah, sekarang tinggal komitmen para orangtua untuk memasukkan anak-anaknya ke sana. Apalagi dalam Perbup ini anak usia 5 tahun wajib ikuti PAUD. Karena itu, kami berkeinginan, ke depannya tidak ada lagi anak yang tidak ikut PAUD,” ucapnya.
Heri menambahkan, sosialisasi Perbup 56/2021 tidak berhenti sampai di kegiatan ini, tetapi akan dilakukan secara rutin dan berjenjang di berbagai pemangku kepentingan agar diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Nanti kami juga akan memanfaatkan media sosial, spanduk dan baliho, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk bunda-bunda paud di kecamatan dan desa/kelurahan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdikporapar El Zuratnam, dan Ketua Dewan Pendidikan M. Ali Bakar.






