Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Sekadau
![]() |
| Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban |
Sekadau (Suara Kalbar) – Hasil sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK akan dibacakan pada Jumat (19 /3/2021) pukul 09.00 WIB.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan KPU Sekadau siap menerima dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Apapun keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi, tentu KPU sangat siap,” ujarnya kepada suarakalbar.co.id, Kamis (18/3/2021).
Sebagai termohon, pihaknya sudah menjalankan proses sidang di Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2021.
Drianus Saban berharap sembari menunggu putusan MK, masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang bisa membuat gaduh situasi keamanan di Sekadau.
Diketahui pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang bertarung di Pilkada Sekadau tanggal 9 Desember 2020 lalu adalah Aron-Subandrio dan Rupinus-Aloysius dengan selisih 1.544 suara.
Penulis : Tambong Sudiyono
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





