SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kajari Sanggau : Putusan 12 Tahun Terhadap Pelaku TPPA Sama Dengan Tuntutan JPU

Kajari Sanggau : Putusan 12 Tahun Terhadap Pelaku TPPA Sama Dengan Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memvonis Martinus Agung terdakwa kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (16/9/2021).

Sanggau (Suara Kalbar)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau memvonis Martinus Agung terdakwa kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (16/9/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Dian Anggraini, Anggota 1 Rizky Edy Nawawi, Anggota dua Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu dengan Jaksa Penuntut Umum Juliani Barasila Hutabarat serta terdakwa Martinus Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ketika dihubungi membenarkan putusan tersebut bahwa tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

“Tadi malam telah hakim memvonis terdakwa dengan kurungan 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,”ujar Tengku, Jumat (17/9/2021).

Tengku mengatakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari sejak putusan di bacakan, menerima putusan atau banding atas putusan tersebut, kami masih monitor tujuh hari kedepan,” katanya.

Tengku menambahkan putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, jika terdakwa menyatakan banding pihaknya juga akan banding atas putusan tersebut, jika di terima oleh terdakwa maka akan di eksekusi.

“Ini vonis untuk perkara cabul yang kedua. Untuk perkara cabul yang sama dilakukan oleh terdakwa terhadap korban lain tersangka di putus bebas oleh majelis hakim PN sanggau pada beberapa waktu lalu dan kami JPU masih lakukan upaya hukum kasasi,”pungkasnya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan