SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Terdakwa Gratifikasi PETI di Sanggau Divonis 1,4 Tahun

Terdakwa Gratifikasi PETI di Sanggau Divonis 1,4 Tahun

Majelis Hakim PN Sanggau saat melakukan sidang terdakwa Ahmad Yamin yang divonis penjara 1 tahun 4 bulan di PN Sanggau, Kamis (9/9/2021).

Sanggau (Suara Kalbar) – Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau Ahmad Yamin, divonis penjara 1 tahun 4 bulan. Ahmad Yamin terbukti menerima gratifikasi dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus membenarkan dan mengatakan vonis tersebut dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Pontianak, Kamis (9/9/2021).

“Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Hakim Ketua Richmond P.B Sitoroes dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Asih Widiastuti dan Efendy Hutapea itu dilaksanakan secara daring. Terdakwa Yamin tidak dihadirkan di persidangan melainkan mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Sanggau,”ujar Tengku Firdaus.

Tengku mengatakan Ahmad Yamin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan putusan itu terdakwa dan penasehat hukum terdakwa masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sikap JPU juga masih pikir-pikir, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir memerima atau mengajukan banding sejak putusan dibacakan,” kata Tengku.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan