SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Terkait Putusan MK, Ini Tanggapan Tim Koalisi PAS

Terkait Putusan MK, Ini Tanggapan Tim Koalisi PAS

Tim Koalisi Pasangan Aron Subandrio (PAS) berfoto belum lama ini.

Sekadau (Suara Kalbar) – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang dihelat tanggal 9 Desember Tahun 2020 lalu. 

Putusan tersebut memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang pada Kecamatan Belitang Hilir sebanyak 65 TPS.

Atas putusan tersebut, Tim koalisi Pasangan Aron Subandrio (PAS) yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Sekadau, Jeffray Raja Tugam mengatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kami meyambut baik, tetapi menyambut sangat baik jika putusan MK menolak gugatan pengugat,” ujar Jeffray Raja Tugam, Sabtu (20/3/2021).

Ia juga menyebut secara pribadi dan Tim Koalisi mengucapkan terimakasih kepada MK dan berkeyakinan bahwa apa yang telah diputuskan adalah yang terbaik. 

“Saya dan kami koalisi berterimakasih kepada MK dan semua pihak, tentunya itulah putusan yg terbaik demi kemurnian kata hakim MK. Dan tentunya kami sangat berkeyakinan menang jika memang perhitungan dan yang dihitung adalah suara yang sebenar-benarnya di dalam kotak,” kata Jeffray.

Sementara itu, Tim Koalisi PAS lainnya dari Partai Gerindra, Yodi Setiawan mengatakan siap mengawal proses penghitungan suara ulang diseluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir. 

“Kita berharap penyelenggara bekerja secara profesional, karna itu yang menyebabkan hakim memutuskan penghitungan suara ulang,” tegas Yodi.

Diketahui penghitungan suara ulang akan dilakukan oleh KPU Sekadau dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan MK dibacakan pada tanggal 19 Maret 2021.

Penulis : Tambong Sudiyono

Komentar
Bagikan:

Iklan