Terdakwa Kasus Penipuan Pajak Dituntut 4 Tahun Penjara
Suara Landak – Terdakwa Joko Sudibyo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosman Yusa dengan pidana kurungan penjara empat tahun atas kasus dugaan penipuan pembayaran pajak. Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, melansir Antara, Senin (23/8/2021).
Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam persidangan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
“Kita akan ajukan pledoi untuk membantah apa yang telah dituntut jaksa,” katanya.Dalam perkara tersebut, ia bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
“Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kita akan masukan pada pledoi Kamis mendatang,” katanya.
Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya.






