Dear Warga Kalbar, Polisi Terapkan Tilang Elektronik Mulai Akhir April 2021
![]() |
Ilustrasi tilang elektronik (Suara.com) |
Pontianak (Suara Kalbar)- Polda Kalbar akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik pada tahap 2 yakni pada tanggal 28
April 2021 dan di ikuti oleh 11 Polda lainnya di jajaran Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Dir Lantas Polda Kalbar Kombes Pol Agus Dwi Hermawan, usai menyaksikan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional oleh
Kapolri yang didampingi Ketua Mahkamah Agung dan beberapa Menteri
Kabinet terkait melalui sarana virtual, Selasa (23/3/2021).
“Polda Kalbar akan menerapkan Tilang Elektronik ini mulai tanggal 28
April 2021, ada empat titik yang menggunakan Tilang Elektronik ini
yaitu, Polresta Pontianak Kota, Polres Kubu Raya, Polres Singkawang dan
Polres Ketapang. Kita harap agar masyarakat Kalimantan Barat ini dapat
mendukung penuh program ETLE ini, ”katanya.
Untuk diketahui, ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran
lampu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap,
pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran
tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak
menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan
tertentu.
Peluncuruan tahap I ini masih diberlakukan untuk 12 Polda dan akan
berlanjut pada tahap 2 yang rencananya akan diluncurkan pada akhir bulan
april 2020 termasuk Polda Kalbar didalamnya.
Acara launching yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri, dilakukan secara nasional yang dibuka oleh Kapolri, dan diikuti oleh seluruh Polda jajaran Mabes Polri dan Polres – Polres di Indonesia.






