Ruko Megah dan Sudah Ditempati, Tapi Baru Ajukan IMB
![]() |
| BANGUNAN SUDAH DITEMPATI BARU URUS IMB |
Sekadau (Suara Kalbar) – Sejak di bangun beberapa tahun lalu dan sekarang sudah ditempati, ruko berlantai dua yang terletak di komplek Terminal Lawang Kuari,ini rupanya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada Rabu (7/2) siang,tim gabungan yang terdiri dari Dinas PU dan penata Ruang,Dinas Perindakkop,Dinas Perumahan dan Pemukiman,Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu dan Tenaga Kerja, dan Satuan Polisi Pamong Praja turun langsung kelapangan untuk melakukan pengukuran di lokasi.
Pantauan Suara Kalbar saat berada di lokasi, terlihat petugas gabungan sibuk melakukan pengukuran luas bangunan.
Tidak ketahui secara pasti mengapa bangunan yang sudah lama berdiri tersebut baru mengajukan IMB.
Usai pengukuran salah satu petugas meminta tanda tangan seseorang yang di duga pemilik ruko dan yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori





