23 Bacaleg KKU Diduga Gunakan Surat Kesehatan Palsu

KETAPANG (Suara Kalbar) – Kepala RSUD Agoes Djam Ketapang Dr. Rusdy Effendy memastikan 23 dokumen Surat Kesehatan Berbadan Sehat (SKBS) milik 23 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) adalah dokumen palsu, Selasa (21/8).
Hal tersebut disampaikannya dihadapan awak media bahkan diakui Kepala RSUD Dr Agoesdjam Rusdy Effendy dari beberapa berkas yang dibawa pihak KPU Kayong Utara terdapat tanda tangan beberapa nama Dokter yang bukan ditunjuk sebagai Dokter pemeriksaan Keterangan Bebadan Sehat.
Sehingga semakin kuat dugaan pihak RSUD Agoesdjam bahwa beberapa Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang disampaikan pihak KPU ini diduga di palsukan atau dimanipulasi, alias di scan oleh oknum tertentu.
“Kami mengetahui adanya surat keterangan berbadan sehat yang palsu atau mungkin yang bukan di buat rumah sakit itu kami baru mengetahui setelah ada klarifikasi KPU Sukadana (Kayong Utara) yang datang kesini.Sebenarnya dari pihak KPU ini, dia tidak tahu Dokternya ini ada atau ngak, yang dia tanya ini, kok ada tanda –tanda yang di scan –scan, yang jadi masalah yang di scan –scan itu, baru kami klarifikasi, kami kasikan surat, bahwa tim kami yang ada untuk pemeriksaan Keterangan Berbadan Sehat ini hanya Dokter Tengku Sari, Dokter Simon dan Dokter Hendra, diluar itu tidak ada,”jelasnya.
Terkait hal ini, berdasarkan informasi yang di dapat, pihak RSUD Dr Agoesdjam sendiri sudah melaporkan kasus ini ke wilayah hukum Polres Ketapang.
“Karena ini rumah sakit pemerintah saya lapor ke pemiliknya bapak Bupati Ketapang. Saya ceritakan kronologisnya seperti ini, dari beliau saya meminta pendapat, apakah perlu ini dibawa keranah hukum, memang dari beliau tidak secara tertulis, (katanya) bawa saja pak Rusdy, lapor ke Kepolisian,”terang Kepala RSUD Dr Agoesdjam Rusdy Effendy menirukan percakapannya dengan Bupati Ketapang saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara akan mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu oleh 23 Caleg sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.
Hal tersebut di ditegaskan, Ketua Bawaslu Kayong Utara, Khosen dan membenarkan bahwa adanya 23 Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang tidak diakui pihak RSUD Dr Agoesdjam Ketapang. Dan informasi ini pun diakuinya sudah masuk ke pihaknya dan akan segera didalami.
“Informasi yang masuk sih memang ada beberapa Caleg yang dinyatakan bahwa surat kesehatannya diragukan, dan hasil pengawasan kita saat itu memang benar ada pernyataan pihak rumah sakit (RSUD Agoes Djam Ketapang.red) bahwa 23 surat kesehatan itu tidak diakui dari pihak rumah informasi sementara seperti itu yang masuk ke kita,” terang Kosasih, Senin (20/8).
Adapun alasan tidak diakuinya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikantongi ke 23 bakal calon legislatif ini dikarenakan pihak RSUD Dr Agoes djam Ketapang merasa tidak menunjuk Dr Feria Kowira sebagai Dokter pemeriksa kesehatan, karena sudah ada 3 nama tetap yang ditunjuk pihak RSUD Agoes Djam Ketapang untuk menangani pemeriksaan Kesehatan Jasmani bagi para bakal calon legislatif ini.
Dijelaskannya, Sangat tidak mungkin adanya tandatangan dokter yang bersangkutan apalagi kebetulan juga pada saat itu yang bersangkutan Dr Feria Kowira sedang mengajukan cuti, namun kenyataannya beberapa Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang keluar dari RSUD Agoesdjam Ketapang ini terdapat tanda tangan Dr Feria Kowira yang diduga sementara palsukan atau di scan oleh oknum tertentu.
“Alasannya dari salah satu Dokter itu pada saat penandatangan (Surat Keterangan Berbadan Sehat) itu dia lagi dalam masa cuti, sehingga ada beberapa surat kesehatan yang ditanda tangani oleh salah satu Dokter yang dinyatakan cuti itu terlampir di surat kesehatan salah satu Caleg yang terdaftar,” ungkap Khosen.
Bawaslu Kayong Utara pun saat ini sudah mengantongi beberapa nama bakal calon legislatif Kayong Utara yang diduga menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) ilegal, karena tidak diakui pihak RSUD Agoesdjam Ketapang, menindaklanjuti hal ini, dikatakan Khosen pihaknya juga akan mengklarifikasi kerumah sakit tersebut.
“23 nama ini sudah kami kantongi, Cuma hasil dari pengawasan kami, kami hanya mendapat bahwa dari 23 nama itu memang tidak diakui oleh pihak rumah sakit (RSUD Agoesdjam). Tentunya hal ini akan kami perjelas nanti, mungkin dalam waktu –waktu dekat kami akan juga melakukan klarifikasi kerumah sakit, untuk mencari titik terang, apakah 23 nama ini memang benar-benar tidak diakui,”tegasnya.
Terkait temuan ini pula, untuk sanksi atau tindakan selanjutnya menjadi ranah pihak KPU sesuai tupoksi dan wewenangnya. Pihak Bawslu akan menjalankan tugas sesuai wewenang dan aturan yang berlaku.
“Tentunya itu domain KPU, kami sebagai Bawaslu itu hanya bertugas untuk mengawasi itu saja jalan proses secara prosedur benar atau tidak. Terkait tindak lanjutnya 23 orang ini, tentunya itu dari hasil KPU nya, apakah itu diteruskan atau tidak itu domainya di KPU,”tambahnya.
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara, mengakui terdapat 23 nama caleg yang menggunakan dokumen kesehatan yang berbeda dari dokumen yang dikeluarkan RSUD Agoes Djam.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Rudi Handoko, yang membenarkan RSUD Agoes Djam menegaskan tanda tangan dokter dalam dokumen keterangan kesehatan tersebut berbeda.
“Dari rumah sakit itu (Agoes Djam.red) memang menyatakan, ada ratusan surat kesehatan yang dikeluarkan Agoes Djam dan memang dua puluh tiga ini memang berbeda dari surat kesehatan yang lain, karena yang bertandatangan itu bukan tim yang mereka tunjuk,” kata Rudi Handoko, Selasa (21/8).
Dijelaskannya, KPU masih belum berani mengklaim dokumen yang dikeluarkan RS Agoes Djam adalah dokumen palsu kendati Kepala RSUD Agoes Djam menyatakan dokumen itu illegal atau tidak sah.
“Kami masih menyatakan ini indikasi, dan masih menunggu klarifikasi dari Parpol,” kata Rudi Handoko.
Terkait adanya dugaan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah sebagai dokumen persyaratan calon legislatif saat mendaftar di KPU Kayong Utara, KPU memberi pertanda untuk dimungkinkannya akan disampaikannya surat pemberitahuan untuk penggantian calon pengganti.
“Jika hasil klarifikasi Parpol mengatakan Ya, mengakui mereka bahwa bacaleg ini mendapatkannya tidak valid, kemungkinan terbesar adalah kita akan melayangkan surat penggantian ke parpol,” jelas Rudi.
KPU diperkirakan menjadwalkan tanggal 22 – 28 Agustus akan melakukan verifikasi Parpol dan 29 Agustus sampai 3 Parpol akan mengklarifikasi Ke KPU, dan jika hasil klarifikasi tersebut bermasalah dan KPU segera melayangkan surat penggantian Daftar Calon Anggota DPRD dari partai yang bersangkutan.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




