Liri: Beli TBS tak sesuai Ketetapan,Pemda Diminta Turun Tangan
![]() |
| Anggota DPRD Sekadau, Liri |
Sekadau (Suara Kalbar) -Petani Sawit PT. LG atau PT. Parna Agro Mas (PAM) keluhkan harga Tandan Buah Segar (TBS) murah. Selain murah, gredingnya juga besar. Informasi yang didapat dari lapangan, perusahaan ini membeli TBS dibawah harga ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui tim penetapan.
Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Pembelian TBS di Kalbar.
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Pertanian RI telah menerbitkan Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1 Tahun 2018,guna memperbaiki harga TBS.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) kabupaten Sekadau Samuel menjelaskan penerapan dilapangkan sama sekali tidak sesuai dengan regulasi yang telah dibuat.
Samuel menjelaskan harga yang di terapkan oleh PT. PAM saat ini jauh dari harapan. Melalui surat edaran yang di keluarkan dengan no: 92/PAM/EXT/VIII/ 2018. Perihal penetapan harga TBS untuk tanggal 27 -29 Agustus 2018. Dikeluarkan di Talang Pulau pada t27 Agustus 2018 dan di tanda tangani oleh Son Kisuk.
“Yang isi nya mengatakanatau PT. LG membeli TBS dengan rincian harga Rp.460/kg untuk umur 3 s/d 4 tahun, Rp.650 untuk umur 5 s/d 7 dan 21 s/d 25 tahun, Rp.750 untuk umur 8 s/d 9 tahun dan untuk umur 10s/d 20 tahun Rp.800/kg,”bebernya.
Sementara harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga untuk sawit umur 10 s/d 20 tahun adalah Kalbar.
Periode II Agustus 2018
Indeks K = 88,26%
CPO = 6.548,50
PK = 5.117,04
3 = 1.079,29
4 = 1.169,96
5 = 1.253,01
6 = 1.289,65
7 = 1.338,06
8 = 1.378,79
9 = 1.417,82
10-20 = 1.466,41
21 = 1.438,29
22 = 1.428,92
23 = 1. 365,66
24 = 1.334,45
25 = 1.293,42.
Demikian juga yang disampaikan oleh Anton, salah petani PT. PAM kepada awak meddia melalui sambungan telpon seluler, Anton mengatakan Semua petani disini mengeluh dengan harga yang sangat murah gredingnya juga besar.
Mendengar keluhan petani, anggota DPRD kabupaten Sekadau dari Partai Hanura dapil 3, Liri Muri, SE mengecam keras hal tersebut, karna perusahaan tidak berpihak kepada maayarakat atau petani dalam pembelian TBS petani. Padahal lanjut Liri,tanpa Petani Perusahaan tidak bisa berdiri.
“Perusahaan ini legalitasnya di keluarkan oleh pemerintah, dan diawasi oleh pemerintah, tapi kok semena-mena dalam penentuan harga,” katanya kesal.
Sementara informasi yang dihimpun, dari perusahaan lain, menerima TBS petani mengunakan harga ketetapan. Artinya kesenjangan ini sangat tidak relevan.
“Saya minta pemerintah campur tangan dalam hal ini,karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas legislator Hanura ini.
Terkait hal ini,Salah satu pimpinan PT PAM saat dihubungi Suarakalbar. co. id belum memberikan jawaban.
Penulis: Sudarno
Editor: Kundori






