SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPU Kubu Raya antisipasi pemungutan suara ulang pada Pemilu 2019

KPU Kubu Raya antisipasi pemungutan suara ulang pada Pemilu 2019

Widarno

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya,  Widarno mengungkapkan, pihaknya melakukan sejumlah antisipasi agar tidak terjadi pemungutan suara ulang di pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Kami melakukan sejumlah antisipasi yang pertama melakukan scan file, membagikan buku panduan, menyampaikan sejumlah sangsi-sangsi jika melakukan pelanggaran, Nah gaji KPPS hanya 500 ribu sedangkan jika melakukan pelanggaran akan di hukum selama 36 bulan dan denda tunai sebanyak 36 juta,” jelasnya kepada  suarakalbar.co.id, Kamis (18/10/2018).

Widarno juga mengatakan sejak Tahun 2014 pemilihan umum di buat setransparan mungkin guna mematahkan isu yang beredar mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dianggap tidak independen.

“Sejak Tahun 2014 pemilihan umum di buat setransparan mungkin agar seluruh masyarakat bisa turut memantau perkembangannya, nah fungsi penyekenan juga salah satu bentuk transparan yang kami lakukan, file suara yang kami scan bisa terlihat oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya

Penulis: Jamilah Nur Maulidia

Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan