SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Akhiri tahun, eksekutif-legislatif Sekadau bahas empat perda

Akhiri tahun, eksekutif-legislatif Sekadau bahas empat perda

Sekadau (Suara Kalbar)-Memasuki akhir tahun 2018, DPRD Sekadau adakan  Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan ke-1 dengan agenda nota pengantar Raperda tentang pengendalian limbah berbahaya dan beracun, Penyelenggaraan usaha perkebunan, Rencana pembangunan industri Kabupaten Sekadau dan Raperda tentang perubahan Perda RPJMD Kabupaten Sekadau.

Paripurna berlangsung di Ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu (5/12 /18).rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, didampingi Wakil ketua Handi dan Jefrai Raja Tugam.dan dihadir 19 orang anggota dewan.

Penyampaian Nota pengantar terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Subandrio SH.MH.

Subandrio dalam penyampaian nota pengantar mengatakan, Raperda Inisiatif yang diajukan oleh DPRD adalah merupakan bentuk keseriusan DPRD Sekadau dalam mengemban amanat yang telah diberikan oleh undang-undang yaitu menampung aspirasi masyarakat dan memformulasikannya dalam bentuk peraturan daerah agar terjadi keteraturan sosial dan tertibnya hubungan antar masyarakat.

Selanjutnya penyampaian Nota pengantar dari Bupati Sekadau  terhadap Raperda tersebut, dibahas secara bersamaan, pemerintah daerah mengucapkan terimakasih yang tinggi atas inisiatif DPRD yang sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Kami berharap, baik Raperda Inisiatif atapun yang diusulkan oleh Eksekutif dapat melakukan perubahan lebih lanjut oleh anggota DPRD yang terhormat bersama-sama dengan pihak Eksekutif sesuai dengan mekhanisme yang berlaku,” pungkas Rupinus.

Penulis: Sudarno

Editor: Kundori

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan