SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Seminar Nasional Perkebunan Sawit Di Sanggau

Seminar Nasional Perkebunan Sawit Di Sanggau

SANGGAU(SUARAKALBAR)
– Pemerintah Kabupaten Sanggau mengelar seminar nasional dan Lokakarya
penyusunan strategi monitoring evaluasi dan verifikasi perkebunan kelapa sawit
untuk peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, di
Aula Bappeda Sanggau, Kamis (28/2).

Hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf presiden
RI Usep Setiawan,  Bupati Sanggau Paolus
Hadi, S.IP, M.Si, Direktur Elpagar Kalbar Furbertus Ipur, The Asia Foundation
Margatetha, Sawit Watch Inda Fatinaware, Kepala Bappeda Kukuh Triyatmaka,
Kepala BPN Sanggau Yuliana, Camat se-Kabupaten Sanggau, Perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit beserta
Para Petani Kelapa Sawit dan Undangan lainnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI Usep
Setiawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau karena
sudah menjadi salah satu Kabupaten perintis pelaksanaan moratorium perkebunan
kelapa sawit.

“Presiden memberikan arah kebijakan pembangunan berupa paket
kebijakan ekonomi berkeadilan berbasis pemerataan yaitu pertanahan, permodalan
dan kesempatan khususnya terkait reforma agraria sebagai prioritas nasional
Pemerintah sejak 2017, sekarang dan ke depan,”kata Usep Setiawan.

Usep Setiawan juga menjelaskan tentang tugas Bupati
berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yaitu pertama melakukam penundaan
penerbitan rekomendasi atau izin usaha perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan
lahan perkebunan kelapa sawit baru yang berada pada kawasan hutan, kedua melakukan
pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah
Kabupatennya yang diusahakan oleh badan usaha maupun perorangan yang mencakup
peruntukan, luas tanam dan tahun tanam, ketiga melakukan pemgumpulam data serta
verifikasi atas izin lokasi dan izin usaha perkebunan atau surat tanda daftar
usaha perkebunan yang mencakup nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal
penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam serta keempat menyampaikan
hasil pengumpulam data kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri
Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan
dalam sambutannya mengatakan Sudah tidak ada lagi lahan di Sanggau untuk
tanaman sawit, artinya investor untuk sawit sudah cukup. Perlu kami sampaikan
bahwa di Kabupaten Sanggau sudah diakui sebagai hutan adat terbesar yaitu di
Desa Tae Kecamatan Balai dan di Kecamatan Jangkang hampir 80 persen kawasaan
hutan, yang mana dimanfaatkan masyarakat untuk berkebun.

“Pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau bersama
BPN Sanggau sedang mendata perusahaan perkebunan yang HGU nya termasuk di dalamnya
perumahan warga, komplek perkuburan dan lainnya. Penataan HGU berdasarkan
Inpres nomor 8 harus dilakukan meskipun tanpa diminta oleh masyarakat,”ujar
Paolus Hadi.

Sementara itu Direktur El-Pagar Kalbar Furbertus Ipur menyampaikan
bahwa adapun proses seminar dan lokakarya ini sebenarnya turunan dari upaya
Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8
tahun 2018, untuk bisa berdiskusi bersama memperbaiki format evaluasi
monitoring dan verifikasi untuk meningkatkan produktivitas.

“Kerjasama antara El-Pagar dengan Pemerintah Kabupaten
Sanggau kita harapkan kerjasama yang bisa menjadi tonggak untuk berkontribusi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,”terang Fubertus.

Ditambahkan Ipur Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten
Sanggau yang tercepat untuk merespon hal tersebut dengan mengeluarkan surat
edaran dan mudah-mudahan hari ini kita bisa berdiskusi untuk membantu
teman-teman di Sanggau untuk memperbaiki format-format verifikasi evaluasi dan
monitoring perkebunan kelapa sawit sehingga kita bisa meningkatkan
produktivitas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018.

“Adapun harapannya dengan hasil seminar dan lokakarya
ini akan kita buat dengan sebaik-baiknya dan akan kita bungkus sebagus-bagusnya
supaya hasil dari kegiatan kita disini bisa dibagikan ke berbagai pelosok
negeri ini karena memang ini adalah kegiatan yang pertama untuk menurunkan surat
edaran Inpres nomor 8 tahun 2018,”pungkasnya.(DKI)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan