Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati
Suara Kalbar – Surat Telegram Kapolri yang memuat larangan media siarkan kekerasan dan arogansi aparat dicabut pasca dikritik sejumlah pihak.
Terkait itu, Dewan Pers berpesan kepada Polri lebih berhati-hati apabila membuat instruksi yang berkaitan dengan pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan
Pers, Agung Dharmajaya mengatakan bahwa Surat Telegram Kapolri itu
bersifat dokumen penting yang mesti dibuat secara bijak terutama
berkaitan dengan media. Apalagi instruksi terkait dengan pers yang
diatur dalam undang-undang.
“Ini kan dokumen penting tidak dalam posisi
dipublish kemudian karena ada bertentangan dengan aturan yang kebetulan
menyangkut pers, ditarik, dimunculkan lagi, ditarik lagi misalnya ini
kan menjadi persoalan serius,” kata Agung saat dihubungi Suara.com,
Selasa (6/4/2021).
“Agar lebih berhati-hati dan kompleksitasnya
karena ada undang-undang lain yang tentunya juga mengatur terkait dengan
medianya,” sambungnya.
Sebelum Surat Telegramnya dicabut, Agung mengakui
belum bisa menanggapi secara menyeluruh. Hal tersebut dikarenakan
pihaknya mesti menanyakan terlebih dahulu terkait isi telegram kepada
pembuatnya dalam hal ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang
dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).
Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Untuk Internal
Sebelumnya Polri memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.
Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan.
Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media
internal Polri.
Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
“(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” katanya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
“(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja,” ujarnya.
Dicabut
Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/
2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi
kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut
memicu kontroversi.
Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan
Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4
/2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden
Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.
“Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram
Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan
dicabut/dibatalkan,” bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip
Suara.com, Selasa (6/4/2021).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pembatalan itu.
” Ya (benar isi surat itu),” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now