Sanggau
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]
“Karena ini merupakan kasus yang menghancurkan masa depan anak , kami sangat prihatin atas kejadian tersebut, upaya untuk melakukan epek jera para predator anak pupus sudah namun kami masih berharap pengadilan yang lebih tinggi untuk lebih cermat memperhatikan dakwaan dan alat bukti yang telah d hadirkan di persidangan,”ucap Abdul Rahim.
Disampaikannya bagaimana pun kasus tersebut bisa di proses pada tingkat pengadilan berarti semua unsur telah terpenuhi.
“Ya kita menyadari bahwa putusan penuh ada di tanggan hakim, kami masih berharap kasus pencabulan anak harus di hentikan agar masa depan anak sesuai dengan hak dan martabat nya tetap sejalan atas perkembangan anak tersebut,”ucapnya.
Ditambahkan Rahim, bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jalur Puspa provinsi dan pusat sebagai pembelajaran dan pengawalan atas kasus pencabulan anak tersebut.
“Kami bayak mengucapkan kan terima kasih ke pihak kejaksaan sudah melakukan upaya hukum atas vonis bebas yang dilakukan Hakim di PN Sanggau,”tutupnya.
Penulis: Darmansyah