Pemilik 27 Paket Sabu Berhasil Diringkus
![]() |
| Tersangka Pengedar Sabu |
Sanggau(Suara Kalbar) -Satuan Reskrim Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan DA(34) tersangka pengedar
Narkotika jenis sabu di rumah Kontrakannya di Dusun Entikong, Desa Entikong,
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (12/5/19) sekira pukul 22.00 wib.
KBO Reskrim Narkoba Polres Sanggau Aiptu Koeswoyo
menyampaikan Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira pukul 22.30 wib
pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga
tindak pidana Narkotika di daerah tersebut.
“Pelaku diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang biasa
dipanggil D,”kata Koeswoyo.
Atas informasi
tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres
Sanggau melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan sekira pukul 02.00 Wib petugas Polres
sanggau menemukan orang yang dimaksud berada di dalam rumah Kontrakannya yang
beralamatkan di Depan SD no 12 Entikong.
“Dengan tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan team
langsung mengeledah TKP ditemukan 27
paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu
didalam kamar tidur milik tersangka beserta barang bukti lainnya yang di duga
berhubungan dengan tindak pidana narkotika,”ujar Koeswoyo.

Adapun barang barang tersebut disimpan dalam Kantong Plastik
snack Koko Harimau warna orange yang berisikan 19 (sembilan belas) dan selang
plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening berklip.
“Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan ke
Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,”tutup Koeswoyo.(DD)






