Komunitas Perahu Edukasi dukung sistem zonasi penerimaan peserta didik
![]() |
| Fachrur Rizal |
Ketapang (Suara Kalbar) – Baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan pada tatanan pemerintahan dan masyarakat terkait dengan rencana pemberlakuan Sistem Zonasi dalam proses penerimaan anak didik baru.
Hal ini sebagaimana berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, yang kemudian disusun dalam bentuk Peraturan Bupati tentang penetapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019. Sistem itu akan diterapkan mulai 24 Juni mendatang untuk sekolah negeri dari seluruh jenjang Taman Kanan-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama dan Atas (SMP-SMA).
Atas permendikbud ini, Ketua Komunitas Perahu Edukasi Ketapang Fachrur Rizal angka bicara terkait dengan pemberlakuan sistem zonasi penerimaan peserta didik tahun 2019 ini.
Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi pro dan kontra dalam masyarakat sebab sistem ini akan berimplikasi terhadap orangtua dan khususnya anak didik yang akan bingung dalam menentukan hendak kemana Ia melanjutkan pendidikannya.
“Karena sistem zonasi ini bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat guna mendapatkan kesempatan pendidikan tanpa membeda-bedakan seperti tahun-tahun sebelumnya,”ungkapnya.
Pada prinsipnya, Komunitas Perahu Edukasi “Relawan Peduli Pendidikan” Ketapang sangat menyambut baik atas permendikbud ini, sehingga tak ada lagi sekolah-sekolah favorit dan unggulan yang akan menjadi rebutan oleh anak didik berprestasi atau yang mempunyai nilai rata-rata UN yang tinggi.
“Namun dari pada itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam merealisasikan sistem ini yaitu dampak positif dan negatif,”tegasnya.
Ia menguraikan, pertama, hal positifnya diantaranya adalah; 1) memberikan kesempatan untuk sekolah-sekolah lainnya yang akan mendapatkan pemerataan dari segi kuantitas anak didiknya sehingga berdampak pula terhadap kemajuan dan perkembangan baik atas lembaganya, 2) tidak adanya lagi sekolah yang tertinggal, dan 3) pemerataan kualitas anak didiknya.
Kedua, hal negatif yang akan timbul atas kebijakan sistem ini adalah; 1) belum siapnya lembaga pendidikan/sekolah terhadap sistem zonasi ini jika diterapkan secara menyeluruh sehingga perlu sosialisasi yang merata, 2) ketidaksiapan tenaga pendidik, 3) belum tersedianya anggaran disetiap daerahnya, 4) kompetensi pendidik yang tak linier atas bidangnya, 5) terbatasnya sarana dan prasarana sehingga kecilnya minat anak didik untuk melanjutkan pendidikan di sekolah terdekat, dan lain sebagainya.
Penulis: Rilis/Komunitas Perahu Edukasi
Editor: Admin Suara Kalbar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





