Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla di Sanggau Ledo
![]() |
| TNI dan Polisi beri himbauan masyarakat tentang Karhutla di Sanggau Ledo. |
Bengkayang (Suara Kalbar) -Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Sango mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian di Kecamatan Sanggu Ledo, Kabupaten Bengkayang, Jumat (2/8/2019).
Bhabinkamtibmas Desa Sango Brigpol.Hendro mengatakan masyarakat Desa Sango perlu mentaati aturan dalam pengolahan lahan pertanian yaitu untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam mengolah lahan pertanian.
Pasalnya Sudah berdasarkan aturan Melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah,
pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar salah satunya berdampak pada masalah kesehatan.
”Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju”, terang Brigpol Hendro.
Ditempat terpisah Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Ananda Gunawan, S.Tr.K juga mengatakan bahwa melalukan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melawan hukum, dimana dampak dari kebakaran hutan sangat berbahaya bagi kesehatan Warga itu sendiri.
”Diharapkan kepada seluruh masyarakat kecamatan sanggau ledo dan kecamatan tujuh belas agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan untuk pertanian” tutupnya.
Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




