SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News LBH Pontianak: Petani Dilindungi UU,Tapi Ditangkap karena UU

LBH Pontianak: Petani Dilindungi UU,Tapi Ditangkap karena UU

Lokasi lahan yang dibakar petani

Pontianak (Suara Kalbar) – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak hanya menjadi perhatian publik akan tetapi sempat menjadi perhatian dari Presiden RI  Jokowi Widodo dengan mengeluarkn intruksi yang pada intinya presiden akan mencopot pejabat yang tidak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Suparman, S.H., M.H kuasa hukum dari LBH Pontianak mengatakan, meski ada instruksi demikian aparat penegak hukum tidak boleh semena-mena dalam menentukan dan menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jangan-jangan ada orang bakar sampah atau bakar bongkahan kayu ddekat rumahny lalu ditangkap dengn tuduhan melanggr UU 32 tahun 2009 tentng perlindungan dan pengelolaan lingkungah hidup.

“Seperti yang dialami oleh Sarijan, seorang petani warga desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mana Sarijan hanya membakar bongkahan kayu yang jadi sarang ular didekat rumahnya lalu dtangkap oleh polisi dengan tuduhan telah membuka lahan dengan cara mmbakar dan diancam Pasal 69 ayat (1) UU 32 tahun 2009,”kata Suparman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suarakalbar.co.id, Sabtu (7/9/2019).

LBH Pontianak  yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menilai penangkapan terhadap Sarijan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan bagian dari pelanggaran hak asasi seharusnya Aparat penegak hukum harus extra hati-hati dalam menangkp seseorang yg diduga melakukan tindak pidana karhutla sebgaimana diatur pasal 69 ayat 1 huruf h dalam uu 32 tahun 2009 tentng perlindungan dan pengelolaan lingkungah hidup, apakah pembakaran yang dilakukan bertujuan untuk membuka lahan.

“Apakah lahan yang dibakar melebihi 2 hektar atau tidak? Kalau tujuanny bukn untuk membuka lahan dan pembakarannya dibawah dr 2 hektar mereka harus dlindungi bukan malah dijeruji, ini amanah uu 32 tahun 2009 tentng perlindungan dan pengelolaan lingkungah hidup, sudah jelas kok dalam pasal 9 ayat 2 UU PPLH meyebutkan, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing masing,”beber Suparman.

Dia menegaskan, dalam Penjelasan UU tersebut sudah jelas bahwa Kearifan lokal yang dimaksud di dalam ketentuan tsb adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

“Kami selaku kuasa hukum menyayangkan tindakan pihak kepolisian yg menangkap Sarijan, pihaknya menanyakan, tindak pidananya dimana, Wong hanya membakar bongkahan pohon, itupun tujuanya bukan untuk membuka lahan kok lgsg ditangkap? Lantas bagaimana dengan perusahaan yg sudh disegel dan sdh dtetapkan tersangka apakah perlakuanny sama terhadap petani tersebut, yakni dtangkap juga?

Hukum ini kok seolah-olah kejam kebawah dan diam keatas,”tanyanya.

Suparman juga menyesalkan perlakuan pihak kepolisian yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yg diajukan oleh keluarganya.

“Mengingat Pak sarijan sdh berumur 58 tahun dan msh menjadi tulang punggung keluarga harusnya pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi tersebut,”tegasnya.

Penulis: Rilis

Editor: Kundori

Komentar
Bagikan:

Iklan