SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Hendri Makaluasc bertanya, KPU Kalbar : Pembatalan sesuai arahan KPU RI

Hendri Makaluasc bertanya, KPU Kalbar : Pembatalan sesuai arahan KPU RI

Komisioner KPU Provinsi Kalbar Mujiyo.(Ist)





Pontianak (Suara Kalbar)- Komisioner KPU Provinsi Kalbar Mujiyo buka suara soal polemik penetapan dan pembatalan Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih dari Dapil enam Kabupaten Sanggau dan Sekadau. Menurutnya, KPU Provinsi Kalbar hanya menjalankan arahan dari KPU RI.

“Kami hanya melaksanakan surat dari KPU RI, yang meminta untuk membatalkan putusan sebelumnya dan mengikuti putusan MK,” kata Mujiyo, Minggu (15/9/2019).

Selain itu, terkait munculnya polemik atas putusan KPU RI yang membatalkan penetapan Hendri Makaluasc dan menetapkan kembali Cok Hendri Ramapon sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih, Mujiyo pun menegaskan, hal itu juga sesuai perintah KPU RI.

“Kita ini lembaga yang hirarki, jadi kami menjalankan apa yang diperintahkan KPU RI,” jelasnya.

“Termasuk mengapa kami plenonya di Jakarta, juga atas arahan KPU RI,” tutup Mujiyo.

Penulis : Santo

Editor : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play