Desa Sungai Ringin Gelar Musrenbangdes, Wadah Usulan Program Tahun 2020
![]() |
| Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), hal itu dalam rangka menyusun program prioritas tahun 2020.[suarakalbar/Ist] |
Sekadau (Suara Kalbar) – Sejumlah desa di Sekadau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), hal itu dalam rangka menyusun program prioritas tahun 2020.
Seperti dilaksanakan oleh Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir. Hadir dalam kegiatan di antaranya, Sekcam Sekadau Hilir Sunardi, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ringin Brigadir Subhan Syah Khan, BABINSA Sertu Katiman, PPL Desa Indra Gunawan, Ketua BPD Muh. Eka Yusuf, SM, Pendamping Desa, Ketua PKK, Kader Posyandu, Kadus, Ketua RT dan RW, Pengurus Adat Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Kepala Desa Sungai Ringin Abdul Hamid mengatakan, bahwa Musrenbangdes ini merupakan wadah untuk menentukan prioritas program tahun 2020.
“Sebelum dilaksanakan Musrenbangdes ini sudah beberapa forum yang telah dilaksanakan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, seperti tahap pertama melakukan Musyawarah Dusun yang dilaksanakan oleh BPD setiap dusun masing-masing, kemudian Musyawarah Desa yang mengimput usulan – usulan yang telah di usulkan dalam form pada saat Musdus,”jelasnya.
Momen Musrenbangdes ini , kata dia, adalah momen penyampaian program yang akan diusulkan ke kecamatan, kemudian pada tahap Musrenbang Kabupaten.
“Setiap usulan yang ada tentu tidak semua tercover dalam APBDes, namun dengan segala upaya kita usulan yang tidak masuk dalam APBDes kita usulankan ke Kabupaten atau provinsi,”ungkapnya.
“Intinya kita berusaha bagaimana keinginan dari aspirasi masyarakat bisa ushakan bisa terealisasi, ini demi terwujudnya Desa Mandiri dan tentu bukan hanya desa saja tapi Kabupaten dan provinsi ikut membangun juga,”tandasnya.
Ketua BPD Sungai Ringin Muh. Eka Yusuf, SM menyampaikan, bahwa Momen Musrenbangdes ini adalah tentu bagaimana bisa usulan pada saat melaksanakan Musdus bisa terealisasi.
“karena masyarakat mengharapkan adanya bukti nyata kinerja BPD masing-masing Dusun, intinya kami mendukung program yang telah disepakati dan susun secara bersama,”paparnya.
Sekretaris Kecamaran Sekadau Hilir Sunardi mengungkapkan, bahwa dasar hukun penyelenggaraan Musrenbangdes ini ada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
“Dan aturan lagi di Kabupaten mengatur tahapan dan proses musyawarah ini. Jadi musrenbangdes ini adalah momen untuk mengusulkan pembangunan dan menentukan prioritas program tahun 2020,”ungkapnya.
Pihaknya, kata dia, juga setelah mengumpulkan usulan program dari setiap desa, dalam pelaksanaan muayawaeah ditingkat Kabupaten tentu pihaknya juga mempunyai hak untuk memperjuangkan pembangunan.
“Jadi kami juga siap-siap untuk memperjuangkan pada Musrenbang Kabupaten nanti,”tukasnya.
Dikatakan dia, khususnya di Desa Sungai Ringin tentu dari sisi wilayah merupakan daerah pusat kota dan pusat perekonomian Kabupaten sekadau ada semua disini.
“Perdagangan dan jasa ada semua disini, tentu potensi ini bisa dikembangkan oleh desa bagaimana mendapatkan pendapatan. Dan sinergisitas semua pihak sangat penting demi terwujudkan desa mandiri dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat kita,”pungkasnya.
Penulis : Rilis
Editor : Diko Eno






