SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Maju Pilkada Melawi, Inilah Syarat Minimal Calon Independen Yang Harus dipenuhi

Maju Pilkada Melawi, Inilah Syarat Minimal Calon Independen Yang Harus dipenuhi

KPU Melawi Sosialisasi Tahapan Pilkada Melawi 2020.[suarakalbar/Dea]

Melawi (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi menggelar sosialisasi tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah  tahun 2020, Kamis (17/10) di salah satu aula Hotel di Nanga Pinoh.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian KPU terkait syarat minimal bagi calon perseorangan (Independen) yang ingin maju dalam Pilkada Melawi 2020.

“Selain memaparkan waktu tahapan Pilkada, kami dari KPU juga harus menjelaskan  syarat minimal calon perseorangan dan penyebaran dukungan,” ungkap ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo.

Ia berharap para peserta sosialisasi yang terdiri dari partai politik, intansi terkait, organisasi masyararat, para tokoh masyarakat dan jurnalis, dapat menjadi penyambung lidah KPU kepada masyarakat Melawi.

“Masa pendaftaran pasangan calon pilkada, baik jalur independen ataupun jalur partai politik mulai tanggal 16-18 juni 2020,” bebernya.

Pilkada Melawi dijadwalkan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020.

Sementara itu, Abul Kasim, Komisioner KPU Melawi bidang Hukum menjelaskan bahwa untuk calon perseorang yang ingin maju harus memenuhi sejumlah persyaratan pencalonan.

Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/pemilihan terakhir akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019.

Hal ini mengacu pada PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Pasangan calon perseorangan diberi jangka waktu mulai tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 untuk menyerahkan syarat dukungan ke KPU Melawi,” katanya.

Irfan Affandi , komisioner KPU Melawi bidang teknis penyelenggara menjelaskan bahwa untuk calon independen atau calon perseorang harus melengkapi sejumlah berkas seperti mengisi formulir yang telah disiapkan pihak KPU.

“Kemudian melampirkan surat dukungan dari masyarakat,” katanya.

Dalam aturan calon perseorangan atau Independen haru mendapat syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Melawi yakni 161.171 jiwa, yaitu dukungan minimal berjumlah 16.118 jiwa.

” Dan harus tersebar 50 persen dari  jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi. Nanti akan dilakukan verifikasi faktual oleh kpu,” jelasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Bawaslu Melawi, Erwin Nurjadin, Kabag Humas Pemda Melawi, Aji Kuswara, pejabat Polres Melawi, LO Kodim serta Mantan PJ Bupati Melawi Hatta, yang dikabarkan akan maju dari jalur perseorangan.

Penulis : Dea Kusumah Wardhana

Editor : Diko Eno

Komentar
Bagikan:

Iklan