SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Tim Pora Imigrasi Kelas II Entikong Periksa TKA di Sekayam

Tim Pora Imigrasi Kelas II Entikong Periksa TKA di Sekayam

Petugas sedang memeriksa TKA.[suarakalbar/Agus]

Entikong(Suarakalbar)- Pengawasan orang asing (Pora) di lakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan orang asing dengan menyalahi ijin tinggal di Indonesia untuk bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Herry Prihatin mengatakan, pengawasan dilakukan secara rutin setiap tahunnya untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing.

“Ini pengawasan rutin setiap tahun sekali, untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Kita pastikan kegiatan, tempat tinggal dan dokumem-dokumen keimigrasian lainnya tidak ada pelanggaran,” kata Herry Prihatin, Kamis (24/10/2019).

dalam operasi gabungan ini nantinya apabila ditemukan ada tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas sesuai jenis pelanggaran.

“Disini kita libatkan dari kepolisan,TNI dan unsur pemerintahan. Jadi apabila ada ditemukan pelanggaran misalnya terkait izin kerjanya, maka akan diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan penindakan,” katanya.

Ia berharap, tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan wilayah Perbatasan khususnya di kecamatan Sekayam dapat mematuhi aturan- aturan yang telah dimuat didalam peraturan perundang-undangan dan senantiasa memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Diungkapkan Herry untuk dikecamatan Sekayam ada dua perusahaan yang memperkerjakan TKA dari China. Dua perusahaan itu, Barito bintang jaya dan Hiba aditya tambang.

Di Barito bintang jaya ada 15 tenaga kerja asing, dua diantara sudah pulang ke china. Sedangkan di perusahaan Hiba aditya tambang ada 3 tenaga kerja asing juga asal china namun dua tka di perusahaan itu kembali ke negara asalnya.

” Tka yang beraktivitas di kecamatan sekayam semuanya memiliki dokumen baik dari tenaga kerja maupun izin kitas dari Imigrasi. Kedepan jika ditemukan ada TKA yang menyalahi dokumen tentu kami proses secara hukum,tegas Herry Prihatin.

Penulis : Agus Alfian

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan