SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News KPK Telisik Istri Imam Nahrawi soal Peran Miftahul Ulum

KPK Telisik Istri Imam Nahrawi soal Peran Miftahul Ulum

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019).

Jakarta (Suara Kalbar)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Shohibah Rohmah, istri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, sebagai saksi perkara  dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat sang suami, Kamis, 24 Oktober 2019. ⁣

Shohibah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.⁣

Dalam pemeriksaan selama sekitar 5 jam itu, penyidik mencecar Shohibah mengenai peran Ulum. Tidak hanya itu, Shohibah juga ditanyai mengenai hubungan Ulum dengan Imam Nahrawi.⁣

“Yang bersangkutan (Shohibah) diperiksa untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum). Jadi ini untuk Asisten Menpora, yang kami dalami tentu terkait apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora karena dalam kasus suap ini kami menduga ada perbuatan dilakukan bersama-sama,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Jumat, 25 Oktober 2019.⁣

Ulum diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya bersama Imam Nahrawi. Diduga, Miftahul Ulum menjadi perantara pemberian suap dan gratifikasi kepada Imam Nahrawi.⁣

“Jadi fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka MIU dengan Menpora pada saat itu. Karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari peran tersangka MIU,” kata Febri.⁣

Lihat Artikel Asli >> VIVAnews.com [jaringan Suara Kalbar]

Editor : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan