SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Petrus Loli Divonis Seumur Hidup Kasus Sabu 107,7 Kg dan 114 Ribu Ekstasi

Petrus Loli Divonis Seumur Hidup Kasus Sabu 107,7 Kg dan 114 Ribu Ekstasi

Sidang putusan perkara 107,7 kilogram Sabu dan 114 ribu ekstasi atas nama Petrus Loli di PN Bengkayang, Senin (28/10/2019). [Suarakalbar/Redaksi]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Satu terdakwa kasus narkotika jenis Sabu 107,7 kilogram dan 114 ribu ekstasi divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang yang dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori pada Senin (28/10/2019).

Terdakwa atas nama Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Libak. Dia didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Ignasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak Yohanes Libak di Vonis Penjara Seumur Hidup. Terdakwa dipersilahkan mengambil keputusan menerima atau menolak, atau pikir-pikir yang diberikan dalam waktu paling lama tujuh hari atau keputusan majelis yang telah dijatuhkan yang telah mengadili perkara ini.

Zakarias selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan putusan majelis hakim di PN Bengkayang dinilainya terlalu tinggi hingga kliennya Ignasius Petrus Loli dalam persidangan split terpisah dalam dua perkara di jatuhi hukuman seumur  hidup.

“Sebab Klien saya tidak mengatahui bahwa barang yang diambil adalah narkotika, kalau dia tahu tidak mungkin hanya dibayar dengan nilai sepuluh juta saja,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai keterangan kliennya bahwa saat itu ang diketahuinya bahwa dia diminta membawa kemasan berisi akar bahar yang memang dilindungi.

“Harapan saya untuk putusan dalam sidang terpisah terhadap kasus Hendri, hukumannya bisa lebih ringan,” harap dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ardhi Prasetyo menyampaikan bahwa JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati, namun majelis hakim berpendapat berbeda. Atas putusan tersebut pihaknya masih pikir-pikir.

Pada pukul 17.30 wib, sidang sementara diskor dan akan dilanjutkan dilanjutkan sidang putusan terhadap satu terdakwa lainnya Hendri alias Muhamad.Idris Bin M Fauzi didalam kasus yang sama, hingga berita ini di tulis proses sidang sedang berjalan di Ruang Sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang.

Penulis: Nadi

Editor: Hadi Lelono

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan