Polemik Sekwan DPRD Melawi, Syaiful Khair Siap Tempuh Jalur Hukum
![]() |
| Syaiful Khair/[Ist] |
Melawi ( Suara Kalbar)- Hingga saat ini polemik posisi Sekretaris DPRD Melawi (Sekwan)definitif belum juga menemui titik terang.
Bupati Melawi , Panji tampaknya masih bersikukuh tak ingin melantik Sekwan definitif hasil Rekomendasi pimpinan DPRD Melawi periode 2014-2019 kepada satu nama,yakni Syaiful Khair.
Kepada sejumlah wartawan, Syaiful Khairpun akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait hal itu. “Sebenarnya saya menunggu sikap kepala daerah maupun DPRD. Dan saya mengikuti perkembangan, hari demi hari terhadap pencalonan posisi Sekwan ini,” ucap Syaiful ditemui di salah satu Cafe di Nanga jalan Kota Baru km 4, Rabu (30/10).
Iapun mengaku juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Mendagri , Badan Kepegawaian Negara hingga Gubernur Kalbar. “Saya juga sudah minta pendapat dengan beberapa pakar hukum. Terkait langkah hukum yang sedang saya pertimbangkan saat ini,” bebernya.
Putra asli Kota Baru inipun berharap polemik bisa segera selesai. Langkah hukum terpaksa akan ditempuhnya , jika ada sikap yang dilakukan oleh pihak pimpinan DPRD maupun Bupati , yang ternyata menyalahi aturan yang ada. Sehingga dirinya merasa dizalimi ataupun dirugikan.
”Jika ada sikap yang keliru diambil nantinya, Ya bisa saja, saya menggugat ke PTUN pihak Lembaga DPRD terutama pimpinan DPRD , seandainya membuat persetujuan kedua ataupun Kalau Bupati melantik selain yang sudah diberi persetujuan. Tapi saat ini saya masih menunggu perkembangan dulu,bagaimana akhir polemik ini,” tegasnya.
Menurutnya Hak hak hukum sebagai seorang ASN juga diatur jelas dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Saya juga berharap polemik ini, tidak dipolitisasikan,” pintanya.
Dilain sisi, Bupati Melawi, Panji sudah menyurati pimpinan DPRD Melawi pada 21 Oktober terkait usulan Persetujuan penetapan sekretaris DPRD. Yang telah disampaikan. Karena mengingat masa jabatan periode anggota DPRD 2014-2019 sudah berakhir maka perlu meminta pendapat dan pertimbangan pimpinan DPRD yang baru.
”Kami meminta surat tersebut dapat segera kiranya untuk dapat dipertimbangkan dan tanggapan dari pimpinan DPRD Melawi untuk menetapkannya dan melantik sekretaris DPRD yang baru,” ucap Panji saat paripurna DPRD, Rabu (30/10).
Panji mengatakan dirinya tak ingin hal ini menjadi polemik. Beberapa dasar yang menjadi hal ini untuk terus dikonsultasikan. ” saya membacakan surat dari KASN pada ketua DPRD yang lalu,” katanya.
Pada Poin 3, Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi Pratama yang memimpin sekretaris daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK atau kepala daerah dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
Penjelasan pasal tersebut tentang manajemen PNS yang dimaksud konsultasikan yakni PPK meminta pendapat pimpinan DPRD untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan bagi PPK dalam memilih satu diantara tiga.
”Saya menghindari apa yang disebut salah prosedur atau salah proses pimpinan DPRD dan bupati,” tegas Panji.
Dari pasal itu menurutnya yang menentukan satu dari tiga bukan di pimpinan DPRD, tapi di PPK atau kepala daerah.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





