SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Langgar Prokes, 25 Pengunjung Warkop di Balai Karangan Lakukan Rapid Antigen

Langgar Prokes, 25 Pengunjung Warkop di Balai Karangan Lakukan Rapid Antigen

Rapid test antigen mendadak dilakukan terhadap pengunjung warung kopi (warkop) di Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
SUARAKALBAR.CO.ID/Agus Alfian

Sekayam (Suara Kalbar) – Rapid test antigen mendadak dilakukan terhadap pengunjung warung kopi (warkop) di Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pasca meningkatnya jumlah kasus terkonfimasi Covid19.

Rapid test itu dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan pada Selasa (27/4/2021) malam. 

Langkah tegas itu dilaksanakan untuk penerapan protokol kesehatan bagi warga yang melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

“Sebanyak 25 orang pengunjung warkop beserta penjaga tempat usaha itu dilakukan rapid antigen. Kurang dari 20 menit hasilnya sudah bisa didapatkan. dari 25 orang itu hasilnya negative.” ungkap Kepala Puskesmas Sekayam, Yustina, Rabu (28/4/2021). 

Dijelaskan Yustina, kendati hasilnya negative pengunjung warkop yang  menjalani rapid antigen tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbatasan. 

“Meningkat kasus Covid19 di kecamatan Sekayam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. karena itu satgas terus melakukan operasi yustisia untuk penegakan protokol kesehatan di Sekayam. yang melanggar langsung dilakukan rapid antigen jika hasilnya positif yang bersangkutan langsung di karantina,” tegas Yustina. 

Dia menambahkan, rapid test di warkop karena banyak pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan. Selain tidak menjaga jarak, juga banyak yang tak memakai masker. 

“Ini bisa menjadi indikasi kalau warkop bisa menjadi tempat penularan Covid-19,” ujarnya. 

Dia mengatakan, pengunjung warkop rata-rata anak muda dan tanpa gejala. Dikhawatirkan ketika mereka pulang ke rumah malah akan menularkan virus kepada anggota keluarganya. Hal ini yang menurutnya perlu diantisipasi agar Kecamatan Sekayam bisa memutus penyebaran virus corona.

“Kami khawatir akan sulit Kecamatan Sekayam untuk keluar dari zona merah. Kami akan terus melakukan tes cepat pada tempat-tempat kerumunan terutama yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” katanya. 

Sementara itu, Junaidi Camat Sekayam menegaskan setiap malam akan digelar razia warkop dan kafe yang masih beraktivitas diluar waktu yang telah ditentukan selama PPKM diberlakukan. 

“Batas tempat usaha dimalam hari sampai pukul 21,00 wib lewat dari jam tersebut satgas Covid19 kecamatan akan melakukan penegakan prokes. karena telah melanggar jika terus mengulangi tidak menutup kemungkinan akan ditutup sementara tempat usahanya,” ucap Junaidi.

Dia mengakui khawatir dengan peningkatkan kasus yang terjadi belakangan ini di Sekayam,jika dibiarkan seperti ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah parah sebaran kasus Covid19 ditengah masyarakat. 

Saat ini, Sekayam berada di zona merah. Jumlah kasus terkonfirmasi covid19  mencapai 45 orang .Sudah 10 orang  meninggal akibat dari Covid19. melihat angka itu sudah sepantasnya masyarakat diKecamatan Sekayam untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. 

Penulis: Agus Alfian

Komentar
Bagikan:

Iklan