SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News APBD Melawi 2020 ‘Digoyang’, Inilah Empat Poin Yang di Persoalkan di Internal Dewan

APBD Melawi 2020 ‘Digoyang’, Inilah Empat Poin Yang di Persoalkan di Internal Dewan

Ilustrasi APBD.[net]

Melawi (Suara Kalbar)- Belum sempat berjalan normal, APBD Melawi 2020 pun menuai kisruh diinternal legislatif. Tak tanggung tanggung, sejumlah anggota DPRD Melawipun mulai bersuara lantang.

Bahkan perwakilan lima fraksi DPRD Melawi menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terkait persoalan yang terjadi sebenarnya pada APBD Melawi 2020 pada hari ini melalui konferensi perss bersama, Minggu (19/1/2020) di Nanga Pinoh.

Didampingi Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, sejumlah anggota DPRD Melawi menyampaikan duduk persoalan tersebut.

“Sehubungan dengan respon dari media pers, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas tentang proses APBD tahun 2020 sampai disahkan hasil evaluasi dari provinsi, maka kami dari perwakilan lima fraksi di lembaga DPRD perlu menyampaikan kepada masyarakat,” ungkap juru bicara perwakilan lima Fraksi DPRD Melawi, Iif Usfayadi.

Setidaknya ada Empat hal yang harus diketahui masyarakat Melawi terkait APBD Melawi 2020.

Pertama, proses tahapan akhir APBD sebelum dikeluarkan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD adalah dilakukan penyempurnaan RAPERDA dan draf penjabaran APBD paska evaluasi APBD oleh Pemerintah provinsi Kalbar.

Kedua, penyempurnaan dimaksud tidak ada dilakukan oleh Ketua DPRD Melawi dan Bupati Melawi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, sebagaimana amanat PP nomor 12 tahun 2019, baik secara formal maupun informal.

“Jika Ketua DPRD Memberikan statmen dimedia bahwa penyempurnaan tersebut dianggap dilakukan secara pribadi, bukan di lembaga DPRD,” tegas Iif yang juga ketua fraksi Gerindra ini.

Ketiga, lanjutnya proses penanda tanganan keputusan pimpinan DPRD tentang hasil evaluasi Provinsi hanya dilakukan oleh Ketua DPRD dan pihak eksekutif tanpa melibatjan dua unsur pimpinan yang lain, Anggota Badan Anggaran dan Anggota DPRD lainnya tidak diberitahu dan tidak dilibatkan oleh Ketua DPRD Melawi.

Keempat, unsur pimpinan lainnya, Badan Anggaran dan beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Melawi akan mengambil sikap terhadap proses yang mengabaikan peraturan dan perundang undangan.

“Kepada semua unsur masyarakat dan organisasi perangkat daerah selaku institusi teknis diharapkan tenang, karena semua akan berjalan baik dan normal, walaupun proses perbaikan atau koreksi yang akan dilakukan oleh DPRD berjalan sebagaimana mestinya,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Melawi periode 2014-2019 ini.


Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Editor     : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan