Pelapor Korban Begal Ditangkap Polisi Lantaran Membuat Laporan Palsu
![]() |
| Polsek Paloh akhirnya mengamankan IW, 32, warga Desa Setingga Tawar Desa Sebubus Kecamatan Paloh yang menjadi tersangka pelaporan rekayasa korban begal di Mapolsek Paloh, Jumat (24/1.2020) |
Sambas (Suara Kalbar)- Polsek Paloh akhirnya mengamankan IW, 32, warga Desa Setingga Tawar Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas yang merupakan pelapor korban begal di Kecamatan Paloh merupakan hasil rekayasa pelapor, lantaran untuk menghindari untuk membayar uang hasil penjualan durian pada Senin (20/1/2020) lalu.
Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan kasus ini terjadi dimana tersangka IW datang ke Kantor Kepolisian Polsek Paloh dan melaporkan bahwa dirinya telah dibegal.
“Ternyata hasil penyelidikan petugas kepolisian kejadian tersebut tidak pernah terjadi dan hal tersebut hanyalah rekayasa,” ujar Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo, Jumat (24/1/2020).
Menurutnya, dengan harapan dirinya terhindar dari kewajiban membayar uang penjualan buah durian yang belum dibayar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah membuat laporan palsu, dengan alasan apaun karna pihak Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan,” katanya.
Dia menjelaskan, karena apabila terbukti laporan yang disampaikan tersebut palsu maka pelaku pembuat laporan palsu dapat di hukum pidana.
“Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Paloh dan sekitarnya tetap beraktifitas seperti biasa, jangan takut, karena peristiwa pembegalan yang sempat viral menjadi pembicaraan warga ternyata hanyalah rekayasa pelaku,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Prayitno mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polsek Paloh karena dari awal sudah dicurigai bahwa laporan ini tidak benar.
“Kita melakukan beberapa langkah bahkan akhirnya tersangka mengakui bahwa yang dilaporkannya adalah kebohongan atau rekayasa,” katanya.
Kasatreskrim akan menjalankan proses hukum agar menjadi pembelajaran untuk yang lain supaya tidak membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat.
“Proses hukum akan terus berlanjut, agar menjadi pembelajaran untuk tidak membuat laporan palsu, setelah terungkap kasus ini saya sampaikan kabupaten Sambas terutama Kecamatan Paloh aman,” ujarnya.
Dia menegaskan tindakanya tersangka akan dijerat pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu dengan ancaman hukum penjara 7 tahun.
Tersangka IW, mengatakan dengan melakukan hal tersebut untuk menghindari membayar hasil penjualan durian, karena menjualkan durian orang.
Penulis : Sairi
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





