SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Sempat Dilaporkan, DAD Kembayan Selesaikan Perkara Penganiayaan

Sempat Dilaporkan, DAD Kembayan Selesaikan Perkara Penganiayaan

DAD Fasilitasi Penyelesaian Perkara Penganiayaan.

Sanggau (Suara Kalbar) – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kembayan fasilitasi musyawarah mufakat adat dugaan penganiayaan terhadap Timotius Maraden Sibarani (41), warga Kubu Raya, seorang sopir Bus Umum Entikong-Pontianak.

Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh V (56) warga Sanggau, pada Juli 2019 lalu ini sempat masuk laporan polisi, namun setelah melalui tahapan proses hukum, para pihak akhirnya menempuh jalur penyelesaian kekeluargaan.

Musyawarah mufakat adat penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Ketua DAD Kembayan Yoseph Andi, SP, dilaksanakan di ruang pertemuan Markas Polsek Kembayan ini, dihadiri oleh Wakil Ketua I DAD Sanggau, sejumlah pengurus DAD Kembayan. Temenggung Tatai Jabu, Pateh Kembayan Kota, pihak terlapor, Darwin (perwakilan pihak pelapor), dan Wakapolsek Kembayan, Selasa (28/1/2019) siang.

Marsianus Ajau wakil Ketua I DAD Sanggau dalam pertemuan tersebut menyampaikan, permasalahan yang ada prinsifnya kami mengajak untuk damai, sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik, sesuai azas musyawarah mufakat dengan mengutamakan dan menghormati kearifan yang berlaku.

Menimpin musyawarah, Yoseph Andi mengingatkan, dalam proses penyelesaian ini tidak lagi melulu mengungkit-ungkit kronologi perkara.

“Kita sepakat musyawarah mufakat adat, karena itulah Lembaga Adat Dayak difungsikan untuk membantu aparat menyelesaikan permasalahan bukan memuaskan hawa nafsu, namun bagaimana kita bersama menyelesaikan perkara dan tujuannya untuk menegakkan keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kesepakatan yang kita buat dan putuskan, serta proses yang kita lalui bisa sebagai dasar penyelesaian, sehingga perkara ini tuntas. Bagaimanapun DAD mengemban amanah masyarakat, maka dalam hal ini kita selalu bersikap netral dan adil.

V (56) dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, tidak pernah merasa kebal hukum dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku.

“Saya tidak membela diri, dalam kejadian tersebut saya berusaha mengeliminir permasalahan dan menengahi karena sopir sempat dikeroyok orang,” akunya.

“Yang saya lakukan semata-mata karena pejabat negara yang saya bela,” lanjutnya.

“Mengenai isi laporan dugaan penganiayaan ini saya tidak tahu, namun saya selalu siap dipanggil untuk mengklarifikasinya, bahkan untuk masalah inipun adat nyurok sudah saya siapkan,” ungkapnya.

Menjelaskan hal berkaitan hukum adat, Drs. Yosep Sekretaris DAD Kembayan menyampaikan, ranah hukum adat, penuntut adalah keluarga korban.

” Dalam proses penanganan, hukum adat dayak tidak semata melihat lokus, tapi korban, maka sekalipun lokusnya di Tanap – Kembayan, kita tetap mempertimbangkan bagaimana keadaan korban. Dalam pelaksanaan hukum adat ada tiga hal, yakni, Ganti Rugu, Pencegahan, dan Perbaikan Diri,” katanya.

“Dalam menyelesaikan perkara ini, kita mengedepankan musyawarah adat dan yang utama adalah komunikasi terlebih dalam hal ini pelaku sudah ada niat baik, maka hendaknya permasalahan tidak melebar,” harapnya.

Di akhir musyawarah Dewantoro Pateh Tatei Jabu Kembayan Kota menyampaikan putusan adat, pihak pelaku mengisi adat 12 buah senilai Rp.3.525.000,-. Sulak adat 4 buah diisi oleh pihak korban senilai Rp.1.500.000,-. Karena ada niat baik dari pelaku, maka adat tersebut dipenuhi oleh pelaku dan dengan ini permasalahan dinyatakan selesai.

Penulis: Niko
Editor    : Diko Eno

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan