Mempawah Tetap Salat Jumat
![]() |
| Sekretaris MUI Kabupaten Mempawah, Ustaz Muhardi.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah penyebaran wabah Covid-19. Salah satu poinnya, melarang kegiatan ibadah berjamaah seperti salat jumat di masjid. Namun, fatwa ini hanya berlaku di daerah yang darurat wabah.
“Memang benar MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa tersebut. Namun, fatwa ini hanya berlaku di daerah yang darurat atau paling parah terdampak wabah. Misalnya di Jakarta yang telah diberlakukan sejak Jumat besok hingga 2 pekan kedepan,” jelas Sekretaris MUI Kabupaten Mempawah, Ustaz Muhardi kepada Suara Kalbar, Kamis (19/03/2020) malam di Mempawah.
Muhardi mengatakan, untuk wilayah Kalimantan Barat umumnya, dan Mempawah khususnya, pelaksanaan salat jumat tetap dilaksanakan di masjid. Sebab, sampai malam ini pihaknya tidak mendapatkan edaran untuk larangan salat jumat di masjid.
“Di Kabupaten Mempawah masih aman dan belum KLB Covid-19. Dan kami tidak mendapatkan edaran untuk larangan salat Jumat di masjid. Jadi, kita tetap salat Jumat di masjid,” tegasnya.
Karena itu, Muhardi memastikan pelaksanaan salat Jumat di seluruh masjid di Kabupaten Mempawah masih berlangsung seperti biasanya. Dia pun menghimbau masyarakat agar tidak cemas dan takut berlebihan dalam menghadapi situasi penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.
“Kami minta umat Islam di Kabupaten Mempawah senantiasa meningkatkan ibadah dan berdoa kepada Allah Ta’ala agar kita semua mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala. Di samping itu pula, kita berikhtiar dengan menjaga kebersihan diri, mencuci tangan dengan sabun serta mengikuti anjuran pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno






