Dinkes Sekadau Mengklaim ODP Berkurang Hanya 77 Orang
![]() |
| Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Henry Alpius |
Sekadau (Suara Kalbar) – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau mengklaim saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Sekadau berkurang hanya 77 orang saja, dan akan terus dipantau hingga 14 hari kedepan.
“Berdasarkan perkembangan hari ini tanggal 23 Maret 2020 sampai pukul 15.00 WIB, bahwa orang yang kita pantau berjumlah 77 orang,”ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sekadau, Henry Alpius saat melakukan Press Conference Perkembangan Covid-19 di Dinkes PP dan KB Sekadau, Senin (23/3/2020).
Dia menjelaskan, perolehan data tersebut didapat hasil survey Dinkes PP dan KB Sekadau dari Puskesmas yang ada di 7 Kecamatan dan selanjutnya 77 orang tersebut akan terus dipantau hingga 14 hari kedepan.
Adapun sebaran Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Sekadau meliputi Kecamatan Sekadau Hilir 52 orang, Sekadau Hulu 1 orang, Nanga Mahap 4 orang, Belitamg Hilir 2 orang, Belitang 9 orang dan Belitang Hulu 9 orang.
Hasil pemantauan Dinkes dan KB Sekadau per 23 Maret 2022 terhadap ODP dan dinyatakan 66 orang sehat yang telah dipantau dari tanggal 3 hingga 11 Maret 2020.
“Data ini tentu setiap hari bisa berubah karena dalam sehari kita 3 kali update data ke Provinsi yaitu pada pukul 08.00 WIB, Pukul 12.00 dan Pukul 22.00 malam,” ujarnya.
Henry Alpius mengimbau kepada masyarakat untuk tetap beristirahat dirumah, apabila ditemukan ada orang yang baru pulang dari daerah terjangkit agar melapor untuk dilakukan screening oleh petugas kesehatan.
Dia juga meminta kepada ASN untuk menunda perjalanan ke daerah yang sudah terjangkit, menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat serta tidak mengadakan acara kumpul-kumpul.
“Sementara ini di Sekadau statusnya masih ODP, belum ada yang mengarah ke Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” katanya.
Penulis : Tambong Sudiyono
Editor : Hendra






