39 Narapidana Sanggau Jalani Asimilasi
![]() |
| Puluhan Narapidana di Rutan Sanggau Jalani Asimilasi.[Suarakalbar/Darman] |
Sanggau (Suara Kalbar) -Sebanyak 39 orang Narapidana Rutan Sanggau diberikan atau menjalani Asimilasi di rumah masing-masing, Rabu (01/04/2020).
Kepala Rutan Sanggau, Acip Rasidi mengatakan pelaksanaan asimilasi dirumah saja itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak yang hari ini telah kita laksanakan.
“Dengan Syarat berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin,”jelasnya.
Untuk pelaksanaan asimilasi dirumah saja mereka yang telah menjalani minimal setengah dari masa pidana.
“Contoh, Kalau pidana tiga tahun jadi dia harus telah menjalani satu tahun setengah dulu dan berkelakuan baik tadi, semunya pidana umum ”ujarnya.
Untuk pidana yang subsider atau kurungan penganti denda itu tidak dapat kami laksanakan dikarenakan harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Nah, untuk pp 99 tidak berlaku dalam permen no 10 tahun 2020 tersebut,”katanya.
Dalam proses pelaksanaan asimilasi itu.untuk pengawasan dijelaskan disitu adalah pihak kejaksaan dan pembimbing balai kemasyarakatan.
“Nah untuk wilayah Sanggau, tangggung jawabnya Bapas Sintang dan Kejari Sanggau dalam pengawasan pelaksanaan asimilasi tersebut,”katanya.
Acip berpesan kepada yang mendapatkan asimilasi ini lebih ditekankan untuk tidak boleh keluar dari rumah dan tetap harus didalam rumah untuk mencegah timbulnya penyebaran daripada covid -19 jadi permen ini dibuat karena wabah virus corona ini karena mengingat dirutan dan lapas diseluruh indonesia itukan over kapasitas.
“Apabila dalam satu UPT terinfeksi dampaknya sangat luas dan sangat membahayakan untuk kehidupan warga binaan dilapas maupun rutan,”pungkasnya.
Penulis : Darman
Editor : Dina Wardoyo
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





