10 Bulan Jadi DPO, Bandar Narkoba Dilumpuhkan Timah Panas
![]() |
| Bandar narkoba berinisial M, yang menjadi DPO selama sepuluh bulan akhirnya dilumpuhkan kakinya dengan timah panas lantaran hendak melarikan diri saat ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar pada Jumat (3/4/2020). Sumber foto : Dokumentasi Polda Kalbar |
Pontianak (Suara Kalbar) – Setelah 10 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya bandar narkoba berinisial M, warga Kecamatan Pontianak Timur berhasil ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada Jumat (3/4/2020).
Saat itu, Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi mengenai M, tersangka DPO, yang kemudian pelaku diamankan di daerah Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya.
“Saat tim melakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri melalui belakang rumah yang masih semak semak,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha.
Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur, kata Gembong, dengan melakukan tembakan pada bagian kaki pelaku.
Gembong mengatakan tersangka M yang menjadi DPO ini berawal dari pengungkapan kasus pengedaran narkoba pada bulan Juli 2019 di Jalan Tritura Pontianak Timur.
Dia mengatakan timnya pada saat itu melakukan penggeledahan sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkomsusi narkoba.
“Pada bulan Juli 2019, tepatnya dari tanggal 9 hingga 11 Juli, Tim Direktorat Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan terkait informasi bahwa ada pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Tritura Gang Angket sering melakukan transaksi narkoba,” katanya.
Gembong menjelaskan lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan saat itu. Petugas hanya menemukan istrinya yang juga merupakan tersangka bandar narkoba, berinisian NW. Sedangkan suami, yaitu M melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Penulis : Rilis Polda Kalbar
Editor : Hendra
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





