SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Keributan hingga Penyanderaan di PLBN Aruk, Bea Cukai Belum Buka Suara

Keributan hingga Penyanderaan di PLBN Aruk, Bea Cukai Belum Buka Suara

Masyarakat yang mendatangi/menjemput sejumlah oknum Bea Cukai yang terlibat keributan dengan masyarakat di PLBN Aruk beberapa waktu lalu. Rabu (4/11/2026) Suarakalbar.co.id/istimewa

Sambas (Suara Kalbar) – Dugaan keributan antara masyarakat dan oknum anggota Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, hingga kini belum diketahui secara pasti akar permasalahannya.

‎Dalam peristiwa tersebut, lima anggota Bea Cukai sempat disandera oleh sejumlah masyarakat dan dibawa ke Kabupaten Bengkayang.

‎Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) terkait kronologi maupun penyebab terjadinya keributan tersebut.

‎Di tengah belum adanya keterangan resmi, muncul isu di lapangan yang menyebutkan bahwa keributan diduga berkaitan dengan pelintasan sejumlah emas ilegal yang disebut-sebut merupakan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

‎Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait.

‎Saat dikonfirmasi, Humas Bea Cukai Kalbagbar, Tommy Pramugia, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Bea Cukai Sintete.

‎‎”Saya juga masih menunggu release resmi dari BC Sintete,” kata Tommy pada Minggu (8/11/2026).

‎‎Selain itu, beredar pula isu bahwa lima anggota Bea Cukai tersebut telah dikenakan sanksi adat oleh masyarakat setempat. Meski demikian, informasi tersebut belum memperoleh kepastian resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagbar.

‎Belum jelasnya kronologi peristiwa ini turut menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, penutupan sementara PLBN Aruk berdampak terhadap aktivitas perlintasan warga, termasuk masyarakat yang hendak melintas untuk mendapatkan layanan pengobatan.

‎Masyarakat kini masih menunggu penjelasan resmi mengenai peristiwa yang terjadi di PLBN Aruk, sekaligus kepastian hukum atas persoalan tersebut.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Bea Cukai Kalbagbar.

‎Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play