Hari ke-13 Ops Patuh Kapuas 2026, Polres Landak Tindak 35 Pelanggaran Lalin
Landak (Suara Kalbar) – Memasuki hari ke-13 pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026, Kepolisian Resor (Polres) Landak mencatat sebanyak 35 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Km 3, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (7/11/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut, personel Polres Landak tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara, tetapi juga mengedepankan edukasi serta sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Petugas membagikan leaflet dan stiker berisi informasi Operasi Patuh Kapuas 2026 sekaligus menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandiy Indra Waspada mengatakan Operasi Patuh Kapuas 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kegiatan pada hari ke-13, tercatat 35 pelanggaran lalu lintas dengan rincian 30 teguran, tiga penindakan melalui tilang, dan dua penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar sebagai barang bukti hasil penindakan.
Operasi Patuh Kapuas 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Polres Landak melibatkan sebanyak 25 personel untuk melaksanakan kegiatan preventif, edukatif, hingga penegakan hukum di wilayah Kabupaten Landak.
Polres Landak menilai penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar masih menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan ketertiban berlalu lintas. Karena itu, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Kepolisian juga mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi mobil wajib mengenakan sabuk pengaman. Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi dokumen kendaraan.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Landak berharap angka pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Landak.
Penulis: Tim Liputan






