Pj Bupati Landak: Daerah Diberi Kewenangan Pungut Pajak dan Retribusi
Landak (Suara Kalbar) –Pemerintah daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati Landak Samuel saat pidato ada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2022 danPenyampaian Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Selasa (20/6/2023).
Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dam harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tantang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel.
Samuel menyampaikan sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten/kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.
“Raperda Landak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Samuel.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS