Pembangunan Pedestrian dan Pelebaran Jalan Supadio Mulai Disosialisasikan kepada Warga
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama pemerintah pusat mulai menyosialisasikan rencana pembangunan jalur pedestrian dan pelebaran Jalan Supadio, dari Simpang Sungai Raya Dalam atau Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya. Proyek peningkatan infrastruktur tersebut direncanakan mulai dikerjakan pada 2027 dengan dukungan anggaran APBN lebih dari Rp20 miliar untuk tahap awal.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (4/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum bagi pemerintah untuk menyampaikan rencana pembangunan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, terutama warga yang memiliki lahan di sepanjang jalur yang akan ditata.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan komunikasi dan koordinasi dengan para pemilik lahan menjadi hal penting dalam mempersiapkan pembangunan. Sejauh ini, berdasarkan hasil pembahasan bersama masyarakat, belum ditemukan kendala berarti.
Ia berharap kesepahaman yang telah terbangun dapat terus dipertahankan sehingga seluruh tahapan pembangunan bisa berjalan sesuai rencana.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran APBN sekitar Rp20 miliar lebih untuk pembangunan ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya pada 2027. Pekerjaan pada ruas tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun yang sama.
Sementara itu, pembangunan lanjutan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar. Mengingat besarnya kebutuhan pembiayaan, pengerjaan ruas lanjutan tersebut direncanakan menggunakan skema penganggaran multiyears atau tahun jamak.
Menurut Sukiryanto, peningkatan Jalan Supadio sangat penting untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Selama ini, ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya menjadi salah satu kawasan yang kerap mengalami kepadatan arus lalu lintas.
Melalui pelebaran jalan dan pembangunan jalur pedestrian, pemerintah berharap kapasitas jalan meningkat, kemacetan dapat dikurangi, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, semakin baik.
Terkait lahan dan bangunan milik masyarakat yang berpotensi terdampak, Sukiryanto menegaskan penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat hak masyarakat atas ganti rugi berdasarkan aturan yang berlaku, prosesnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Begitu pula jika terdapat pagar atau bagian bangunan yang harus dibongkar akibat pekerjaan, pemerintah akan memperhatikan perbaikan terhadap bagian yang terdampak.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Pemkab Kubu Raya bertanggung jawab melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta membantu proses pembebasan lahan. Sementara perencanaan teknis, penyediaan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
Sukiryanto mengapresiasi dukungan masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang telah bersedia berkomunikasi dan mendukung rencana peningkatan infrastruktur tersebut.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjaga, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pembangunan.
Dengan terealisasinya proyek tersebut, peningkatan Jalan Supadio diharapkan tidak hanya mengurai kepadatan lalu lintas, tetapi juga memperlancar konektivitas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Sungai Raya dan sekitarnya.
Penulis: Prokopim KKR






