Tiga Kasus Karhutla Dilimpahkan ke DKPP Kubu Raya, Petani Akan Dibina dan Dibantu Bibit
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyiapkan pembinaan bagi petani yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian melimpahkan tiga kasus karhutla skala kecil kepada DKPP untuk ditindaklanjuti melalui edukasi dan pendampingan kepada petani.
Kepala DKPP Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi, menjelaskan, tiga kasus tersebut berkaitan dengan lahan pertanian seluas kurang dari dua hektare. Dalam peristiwa itu, lahan milik petani ikut terdampak kebakaran yang terjadi di area sekitarnya.
Hal tersebut disampaikan Agus dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026).
Menurut Agus, petani yang terkait dalam tiga perkara tersebut bukan merupakan pihak yang melakukan pembakaran lahan. Mereka justru menjadi korban karena lahan pertaniannya berada di antara atau berdekatan dengan lokasi kebakaran.
Meski demikian, DKPP tetap akan melakukan pembinaan, khususnya terkait tata cara pengelolaan lahan pertanian tanpa menggunakan metode pembakaran.
Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petani mengenai pencegahan karhutla sekaligus mendorong penerapan praktik pertanian yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Selain pembinaan, Pemkab Kubu Raya juga menyiapkan bantuan untuk mendukung pemulihan lahan pertanian yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Agus mengatakan, sesuai arahan Bupati Kubu Raya, pemerintah daerah akan memberikan bantuan berupa bibit dan pupuk kepada petani yang tanaman hortikultura maupun jagungnya terdampak karhutla.
“Bantuan bibit dan pupuk ini diharapkan dapat membantu petani kembali mengolah lahan dan melanjutkan aktivitas pertanian mereka,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Polres Kubu Raya, terdapat sembilan kasus karhutla yang ditangani selama periode Januari hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, dua kasus melibatkan korporasi. Kemudian, tiga kasus perorangan dilimpahkan kepada DKPP Kubu Raya untuk mendapatkan pembinaan.
Adapun dua kasus perorangan lainnya telah memasuki tahap pertama penanganan perkara, sedangkan dua kasus masih dalam proses penyidikan.
Penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, pembinaan dan edukasi kepada petani, hingga pemberian bantuan untuk pemulihan lahan pertanian terdampak.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap upaya pencegahan karhutla semakin efektif, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap petani yang terdampak serta keberlangsungan usaha pertanian masyarakat.
Penulis: Prokopim KKR






