Pedestrian Simpang Polda-Gaforaya Ditargetkan Dibangun 2027, APBN Siapkan Rp20 Miliar
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama pemerintah pusat menargetkan pembangunan jalur pedestrian dan pelebaran Jalan Supadio, dari Simpang Sungai Raya Dalam (Simpang Polda) hingga Bundaran Gaforaya, mulai direalisasikan pada 2027. Untuk tahap awal, pemerintah telah menyiapkan anggaran dari APBN sebesar Rp20 miliar lebih.
Rencana pembangunan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (4/11/2026). Sosialisasi melibatkan sejumlah pihak, terutama masyarakat dan pemilik lahan yang berpotensi terdampak proyek pelebaran jalan.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme penanganan lahan yang terdampak.
“Alhamdulillah, kami sudah berdiskusi bersama para pemilik lahan dan sejauh ini tidak ada kendala. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Sukiryanto menjelaskan, pembangunan infrastruktur tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Untuk ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya, anggaran dari APBN sebesar Rp20 miliar lebih telah disiapkan pada 2027.
Pemerintah berharap pembangunan tahap pertama tersebut dapat diselesaikan dalam tahun yang sama. Sementara itu, untuk kelanjutan pembangunan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio, diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar.
Mengingat besarnya kebutuhan anggaran, pembangunan lanjutan tersebut direncanakan menggunakan skema penganggaran multiyears atau tahun jamak agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap.
Menurut Sukiryanto, pembangunan pedestrian dan pelebaran Jalan Supadio merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas yang membutuhkan penanganan.
Selain meningkatkan kapasitas jalan, pembangunan pedestrian diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki serta mendukung penataan kawasan perkotaan di Kubu Raya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik lahan, yang telah memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut.
Terkait dampak terhadap lahan maupun bangunan milik warga, Sukiryanto menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi apabila memenuhi persyaratan.
“Kalau memang sesuai aturan harus ada proses ganti rugi, tentu akan kita ikuti. Kemudian, apabila ada pagar atau bagian bangunan masyarakat yang terdampak dan harus dibongkar, tetap akan dilakukan perbaikan,” jelasnya.
Dalam pembagian kewenangan, Pemkab Kubu Raya bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus membantu proses pembebasan lahan. Sedangkan perencanaan teknis, pembiayaan, dan pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
Sukiryanto berharap dukungan masyarakat dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dapat memperlancar seluruh tahapan pembangunan.
Dengan terealisasinya proyek tersebut, peningkatan Jalan Supadio diharapkan mampu mengurai kemacetan, memperlancar mobilitas kendaraan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.
Penulis: Diskominfo KKR






