Berawal dari MiChat, Pria di Pontianak Diduga jadi Korban Pemerasan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pertemuan yang berawal dari komunikasi melalui aplikasi MiChat berujung dugaan pemerasan terhadap seorang pria di Kota Pontianak. Korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,6 juta setelah dimintai uang tambahan oleh sejumlah orang di lokasi pertemuan.
Kasus tersebut ditangani Polsek Pontianak Selatan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/77/X/2026/SPKT/Polsek Pontianak Selatan/Polresta Pontianak/Polda Kalbar, tertanggal 31 Oktober 2026.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan bahwa, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Media, RT 05/RW 07, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara.
“Berdasarkan laporan, korban sebelumnya berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian menyepakati pertemuan dengan nominal pembayaran sebesar Rp800 ribu,” kata Kapolsek pada Kamis (5/11/2026).
Kemudian ia menyebutkan, setibanya di lokasi, korban disebut telah menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Namun, tidak lama kemudian, sekitar 10 orang diduga datang dan meminta uang tambahan sebesar Rp800 ribu dengan alasan deposit, biaya tambahan, serta keamanan.
”Korban yang merasa terintimidasi akhirnya menyerahkan uang tersebut. Dengan demikian, total uang yang diduga diserahkan korban mencapai Rp1,6 juta,” tuturnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan melalui Tim Macan Selatan melakukan penindakan dan mengamankan seorang terduga pelaku di sekitar lokasi.
”Tim kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tiga orang lainnya pada 3 November 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar serta satu unit telepon genggam Vivo Y21S berwarna biru tua,” pungkasnya.
Diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pasal yang masih mengacu pada dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan. Proses hukum lebih lanjut masih berjalan.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






