SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Tragedi Pilu di Sekolah Rakyat Pontianak, Satu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual

Tragedi Pilu di Sekolah Rakyat Pontianak, Satu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual

Tim Kuasa Hukum Korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Rakyat, Ketua HWCI Eka Nurhayati Ishak dan Ketua DPP Mangkon Merah Iyen Bagago. Sabtu (31/10/2026) Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang anak berinisial ZD (8) mengalami kejadian yang cukup membuat trauma bagi hidupnya. ZD diketahui menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang tejadi di Sekolah Rakyat (SR) Kota Pontianak.

‎‎ZD menjadi korban dari tiga pelaku yang juga sama-sama mengenyam pendidikan di Sekolah Rakyat tersebut, saat ini diketahuj ketiga pelaku berinisial AI (8), SA (12), dan RI (15).

‎Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak sebagai kuasa hukum menceritakan bahwa kejadian bermula saat orang tua ZD mendapatkan laporan dari korban tekait kejadian tersebut.

‎‎”Kejadian ini terungkap usai ZD melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada tanggal 1 Agustus 2026, usai beberapa hari diantarkanya korban pada 28 Juli 2026 ke Asrama Sekolah Rakyat,” kata Eka pada Minggu (1/11/2026).

‎‎Ia kemudian menjelaskan bahwa, kejadian ini telah dilaporkan sejak dua bulan lalu, namun penanganan kasus sampai saat ini belum jelas.

‎‎”Sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu, dan dengan kasus yang begitu pelik ini penangananya cukup lambat, dan saya meminta untuk kesus ini benar-benar menjadi atensi pemangku kebijakan,” tegas Eka.

‎Disamping itu, Menurut Eka kasus ini membutuhkan perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan.

‎‎“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut. Dalam hal ini kami fokus pada kebijakan dari Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota yang melaksanakan program pemerintah,” tegas Eka.

‎Selain mengawal proses hukum, Eka menilai pendampingan psikologis juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pemenuhan hak anak tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga menyangkut kondisi mental dan proses pemulihan korban.

‎Tak hanya itu, dukungan terhadap pengawalan kasus tersebut turut disampaikan Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menilai pengawasan terhadap anak di lingkungan sekolah perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang.

‎“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” pungkasnya.

‎Iyen mengatakan pihaknya siap bersama kuasa hukum mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia berharap pihak sekolah dan Dinas Sosial dapat memperhatikan keamanan serta perlindungan anak selama berada di lingkungan pendidikan.

‎‎Kuasa hukum berharap penanganan perkara ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Selain proses hukum, pemenuhan hak korban atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan juga perlu dipastikan.

‎‎Penulis: Iqbal Meizar

‎IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play