9 Jembatan di Melawi Rusak, Wabup Malin Minta Dukungan Pusat untuk Pembangunan Infrastruktur
Melawi (Suara Kalbar) – Persoalan infrastruktur jembatan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi. Tercatat sebanyak 29 jembatan yang berada di wilayah kecamatan dan desa mengalami kerusakan sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Wakil Bupati Melawi, Malin, menyampaikan persoalan tersebut saat kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Rabu (21/10/2026) siang.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Melawi berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan untuk pembangunan maupun kelanjutan sejumlah proyek jembatan yang dinilai penting bagi konektivitas masyarakat.
Beberapa jembatan yang menjadi perhatian di antaranya jembatan rangka baja di Desa Bora, Jembatan Sungai Bakah, serta Jembatan Kerangan Kora.
Menurut Malin, kondisi infrastruktur tersebut membutuhkan perhatian bersama agar penanganannya dapat dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, skala prioritas, serta kemampuan anggaran pemerintah.
Keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Karena itu, dukungan pemerintah pusat melalui anggaran pembangunan nasional dinilai penting untuk membantu memenuhi kebutuhan infrastruktur di wilayah Melawi.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, dalam momentum kunjungan kerja tersebut Malin menyerahkan proposal usulan pembangunan infrastruktur mendesak kepada Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI.
Penyerahan proposal itu diharapkan menjadi langkah awal untuk memperjuangkan dukungan anggaran pemerintah pusat bagi pembangunan dan penanganan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Melawi.
Keberadaan jembatan memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas warga, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mendukung akses masyarakat terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
Pemkab Melawi berharap usulan yang disampaikan dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat, sehingga penanganan jembatan rusak maupun pembangunan jembatan yang dibutuhkan masyarakat dapat direalisasikan sesuai skala prioritas.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






