SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Atlet Catur Mempawah Jadi Korban Begal Payudara, KONI Desak Kasus Diusut Tuntas

Atlet Catur Mempawah Jadi Korban Begal Payudara, KONI Desak Kasus Diusut Tuntas

Ketua Bidang Hukum KONI Kabupaten Mempawah, Deky Mulyadi, S.H., M.H. [SUARAKALBAR.CO.ID/Ist]

Mempawah (Suara Kalbar) – Dugaan pelecehan seksual terhadap atlet catur Kabupaten Mempawah berinisial PED menuai kecaman keras dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mempawah.

Atlet perempuan yang tengah dipersiapkan untuk berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Kalimantan Barat 2026 itu diduga menjadi korban begal payudara di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Mempawah.

Ketua Bidang Hukum KONI Kabupaten Mempawah, Deky Mulyadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima laporan dari PED pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.13 WIB.

Dalam laporan tersebut, PED mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ST, warga Mempawah.

Menanggapi kejadian itu, Deky mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap perempuan yang tengah berjuang mengukir prestasi dan membawa nama daerah.

“Tidak ada ruang untuk pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, di mana pun, dan terhadap siapa pun. Atlet harus dilindungi, bukan dilecehkan,” tegas Deky dalam keterangannya.

Ia menegaskan, KONI Kabupaten Mempawah berdiri bersama korban dan berkomitmen memberikan dukungan, baik secara moral, psikologis maupun pendampingan hukum.

Pihaknya juga memastikan korban tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.

Deky menilai, dugaan pelecehan seksual tidak hanya menyangkut keamanan dan keselamatan korban, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi psikologis serta keberlangsungan karier atlet.

Karena itu, ia berharap PED memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan agar dapat melewati situasi sulit tersebut tanpa intimidasi maupun tekanan yang berpotensi memperburuk kondisinya.

KONI Mempawah juga meminta Polres Mempawah menindaklanjuti laporan pengaduan bernomor 288/X2026/Sat Reskrim/Res Mpw/Polda Kalbar, tertanggal 17 Oktober 2026, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Deky menyatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, dugaan perbuatan yang dilaporkan korban harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Menurutnya, penanganan yang serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan, termasuk atlet yang sedang menjalani persiapan menghadapi kompetisi.

Selain itu, KONI Mempawah mengimbau seluruh atlet, pelatih, dan ofisial di bawah naungannya agar tidak takut melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual.

KONI, lanjut Deky, berkomitmen menjadi bagian dari upaya perlindungan atlet serta mendorong terciptanya ruang olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Prestasi dan masa depan atlet tidak boleh terancam akibat perbuatan oknum. Perlindungan terhadap atlet harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play