SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Kabut Asap Kian Parah, Hak Anak Atas Pendidikan dan Udara Bersih Terancam

Kabut Asap Kian Parah, Hak Anak Atas Pendidikan dan Udara Bersih Terancam

Muriani

Oleh: Muriani

Kabut asap tebal masih menyelimuti daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pasca-terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kualitas udara yang kian buruk menyebabkan pihak sekolah kembali memperpanjang masa Belajar dari Rumah (BDR). Pemerintah Kabupaten Ketapang menyampaikan bahwa perpanjangan BDR dilakukan mulai tanggal 6 hingga 9 Oktober 2026. Data Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kualitas udara saat ini tergolong tidak sehat. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas kegiatan belajar mengajar yang menjadi kurang efektif, sebab materi pelajaran berpotensi tidak dapat dikuasai secara maksimal ketika dilaksanakan secara daring.

Permasalahan karhutla sangat memengaruhi nasib anak-anak dalam dunia pendidikan. Di sisi lain, anak-anak juga menjadi kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap karena sistem pernapasan mereka masih dalam tahap perkembangan. Akibatnya, kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan perlindungan generasi dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Kegagalan Sistem Mengorbankan Generasi

Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi. Generasi yang cemerlang akan terbentuk dari hasil pendidikan yang berkualitas. Demikian pula hak untuk hidup di dalam lingkungan yang bersih dan sehat. Kedua hak ini semestinya berjalan beriringan, bukan saling dikorbankan akibat persoalan lingkungan yang terus berulang.

Ketika kabut asap semakin parah, anak-anak dihadapkan pada pilihan dilematis yang tidak seharusnya mereka tanggung: tetap bersekolah dengan risiko terpapar udara tidak sehat yang membahayakan kesehatan, atau belajar dari rumah dengan berbagai keterbatasan dan masalah baru. Pembelajaran jarak jauh pun tidak selalu menjadi solusi yang mudah karena sangat bergantung pada ketersediaan perangkat, akses internet, serta pendampingan orang tua.

Seharusnya pemerintah memastikan tersedianya sarana perlindungan kesehatan, akses layanan medis, serta dukungan pembelajaran bagi anak-anak yang terdampak. Keluarga yang memiliki keterbatasan akses internet dan fasilitas belajar juga tidak boleh diabaikan. Jangan sampai anak-anak harus menanggung kerugian berulang akibat persoalan lingkungan yang bukan disebabkan oleh mereka. Mereka berhak menghirup udara bersih, memperoleh pendidikan yang layak, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.

Karhutla Berulang Akibat Tata Kelola Lingkungan yang Rusak

Kabut asap yang berulang tidak cukup dipandang sebagai akibat musim kemarau atau faktor cuaca semata. Faktor alam memang dapat memperburuk kondisi kebakaran, tetapi upaya pencegahan, pengawasan, pengelolaan lahan, dan penegakan hukum turut menentukan besarnya dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa persoalan karhutla terus berulang dan masyarakat kembali menanggung akibatnya?

Dalam pandangan ekonomi kapitalisme—yang menempatkan keuntungan sebagai orientasi utama pembangunan—sistem ini berpotensi mendorong eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan apabila tidak dikendalikan dengan kebijakan yang kuat. Ketika pengelolaan lahan lebih berorientasi pada keuntungan ekonomi daripada keselamatan lingkungan dan masyarakat, kepentingan publik berisiko terabaikan. Seharusnya negara wajib memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Sayangnya, dalam sistem demokrasi-kapitalis, negara kerap hanya berperan sebagai regulator yang melanggengkan kebebasan pemilik modal untuk menguasai hutan. Akibatnya, kelestarian tata kelola lingkungan tidak terjaga, sementara keselamatan dan kesejahteraan masyarakat tersisihkan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Dalam kasus karhutla, fokus utama bukan sekadar bagaimana memadamkan api, melainkan bagaimana mencegah kebakaran berulang, mengawasi pemanfaatan lahan, memulihkan ekosistem, dan menjamin keselamatan masyarakat.

Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas, kebijakan tersebut cenderung bersifat reaktif. Padahal, pencegahan seharusnya menjadi prioritas agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.

Islam Hadir sebagai Pengurus dan Pelindung Rakyat

Karhutla yang berulang tidak cukup dijelaskan sebagai akibat musim kemarau atau rendahnya curah hujan. Persoalan ini perlu ditelusuri hingga ke akar penyebabnya, termasuk praktik pembukaan lahan, tata kelola kawasan hutan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus kepentingan rakyat, bukan sekadar kewenangan administratif semata. Rasulullah saw bersabda:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Artinya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk perlindungan kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang aman.

Pemanfaatan lahan dan sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan. Negara wajib mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mencegah praktik yang membahayakan masyarakat. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa membedakan kedudukan atau kekuatan ekonomi pelaku.

Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang wajib diperhatikan oleh negara. Ketika kabut asap mengharuskan sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka, negara harus memastikan anak-anak tetap memperoleh pendidikan yang layak. Dukungan berupa fasilitas pembelajaran jarak jauh, akses internet, bahan ajar, dan pendampingan bagi keluarga yang membutuhkan perlu disediakan. Kebijakan BDR juga harus disertai evaluasi agar tidak menimbulkan kesenjangan pendidikan yang semakin besar. BDR hendaknya menjadi langkah perlindungan sementara ketika kondisi udara tidak aman, bukan alasan untuk mengabaikan kualitas pendidikan anak.

Selain itu, negara harus menyediakan layanan kesehatan yang mudah dijangkau, khususnya bagi anak-anak yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap. Informasi kualitas udara harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan yang tepat. Dalam jangka panjang, pencegahan pencemaran harus menjadi prioritas, sebab pelayanan kesehatan saja tidak cukup jika sumber pencemaran terus dibiarkan terjadi.

Dengan demikian, keberhasilan negara tidak dipandang dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya investasi semata, melainkan dari kemampuannya melindungi rakyat dan menjamin hak-hak dasarnya. Anak-anak berhak menghirup udara bersih tanpa harus dihantui ancaman karhutla yang berulang. Mereka juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terus-menerus terganggu oleh krisis lingkungan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah, Ketapang, Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play